Kamis 10 Sep 2020 12:44 WIB

PSBB Jakarta, Menko Minta Pemberlakuan Jam Kerja Fleksibel

11 sektor esensial tetap diizinkan beroperasi jika PSBB diberlakukan di DKI Jakarta.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kebijakan aturan jam kerja bago para pekerja di ibu kota selama  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai pekan depan.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kebijakan aturan jam kerja bago para pekerja di ibu kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai pekan depan.

EKBIS.CO, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji beberapa kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Khususnya mengenai jam kerja para pekerja di ibu kota dan kebijakan ganjil genap.

Airlangga menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat mempertimbangkan jam kerja fleksibel selama PSBB total yang akan diterapkan pada pekan depan. "Sekitar 50 persen di rumah atau 50 persen di kantor," ujarnya dalam Webinar Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Kamis (10/9).

Baca Juga

Tapi, Airlangga menjelaskan, 11 sektor esensial tetap diizinkan beroperasi. Apabila merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, beberapa sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman hingga pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.

Selain jam kerja, Airlangga juga menyinggung kebijakan ganjil genap yang sempat diberlakukan saat PSBB transisi. Menurutnya, kebijakan ini mendorong peningkatan kasus infeksi virus corona karena banyak masyarakat ‘terpaksa’ melakukan mobilisasi dengan angkutan umum.

Sedangkan, merujuk pada data dari yang dimiliki Airlangga, 62 persen kasus positif Covid di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, merupakan hasil paparan di transportasi umum. "Sehingga, beberapa kebijakan perlu dievaluasi, termasuk terkait ganjil genap. Ini yang sudah kami sampaikan ke Gubernur DKI," kata Airlangga.

Dalam konferensi pers pada Rabu (9/9) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut PSBB transisi dan kembali memberlakukan PSBB total mulai Senin (14/9). Kebijakan 'rem darurat' ini diambil setelah melihat tiga indikator yang sangat diperhatikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 serta tingkat kasus positif di ibu kota.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ucap Anies.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement