EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II (Persero) dan pemangku kepentingan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan pengetatan protokol kesehatan ini mendukung ditetapkannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai 14 September 2020.
"Protokol kesehatan di bandara PT Angkasa Pura II fokus pada jaga jarak, pengecekan kesehatan, layanan tanpa sentuh, kebersihan fasilitas, dan perlindungan terhadap setiap individu di bandara," ujar Awaluddin di Jakarta, Kamis (10/9).
Awaluddin mengatakan setiap personel di bandara memastikan lima fokus tersebut dapat diwujudkan di setiap bandara, termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.
"Pengecekan suhu tubuh penumpang dilakukan di terminal keberangkatan dan kedatangan, lalu pengecekan surat hasil rapid test dan PCR test dilakukan secara ketat dengan proses antrean yang sangat baik," ucapnya.
Kata dia, di seluruh area bandara juga rutin dilakukan disinfeksi dan disediakan berbagai fasilitas seperti hand sanitizer dan wastafel serta setiap orang di terminal penumpang juga wajib menggunakan masker. Awaluddin menyampaikan kemungkinan peningkatan pengetatan potokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dengan penambahan personel aviation security, peningkatan frekuensi disinfeksi di area bandara, penambahan titik hand sanitizer, fasilitas cuci tangan, dan berbagai upaya untuk menjaga kebersihan dan higienitas bandara.
Awaluddin menyebutkan rata-rata pergerakan penumpang di 19 bandara AP II sebanyak 66.032 orang per hari pada periode 1 September sampai 8 September 2020. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta, rata-rata pergerakan penumpang mencapai 38.852 orang per hari.
Awaluddin menambahkan, saat ini kondisi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta masih berada di dalam koridor regulasi yang ditetapkan sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020. Awaluddin menegaskan operasional seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 tentang Perubahan Atas Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.