EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mencatat, realisasi kinerja penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Januari sampai dengan Jumat (18/9) sudah mencapai Rp 111,21 triliun. Total tersebut setara dengan 58 persen dari target penyaluran KUR tahun ini, yaitu Rp 190 triliun.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, penyaluran KUR itu sudah diberikan kepada 3,28 juta debitur dengan kualitas yang terjaga sangat baik.
"Hal ini tercermin dengan tingkat NPL (kredit macet) terjaga jauh di bawah NPL kredit perbankan yakni 0,87 persen pada September ini," tuturnya dalam acara Penyaluran KUR bagi UMKM Mitra Platform Digital secara virtual, Rabu (23/9).
Iskandar menambahkan, daya tarik KUR di masa pandemi Covid-19 masih tinggi. Kondisi ini terlihat dari adanya permintaan penambahan plafon KUR dari beberapa penyalur KUR, sehingga total plafon tahun ini yang telah didistribusikan sebesar Rp 208,85 triliun. Jumlah tersebut termasuk Rp 11,3 triliun plafon KUR Super Mikro dan permintaan tambahan plafon KUR untuk skema lainnya.
Tingginya minat terhadap KUR tidak terlepas dari pelonggaran kebijakan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, relaksasi diberikan untuk memperkuat daya beli dan produksi sekaligus.
Pelonggaran itu di antaranya berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar enam persen sampai dengan Desember 2020. "Sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi nol persen untuk semua jenis skema KUR (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI)," ucap Airlangga, dalam kesempatan sama.
Pelonggaran kebijakan KUR lainnya, penundaan angsuran pokok KUR dengan jangka waktu paling lama enam bulan dan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR. Selain itu, ada relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR.
Pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60 persen. Artinya, penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40 persen.
Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian.
Bentuk dukungan Pemerintah terhadap UMKM selanjutnya yaitu dengan membuat skema KUR baru yaitu KUR Super Mikro. Sasaran utamanya adalah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.
Sama dengan skema KUR lainnya, KUR Super Mikro disalurkan dengan suku bunga nol persen sampai dengan 31 Desember 2020. Pemerintah juga memberikan kemudahan persyaratan seperti tidak ada jaminan tambahan dan minimum lama usaha calon penerima KUR dan digantikan dengan keikutsertaannya dalam program pendampingan atau pelatihan.
Airlangga menjelaskan, berbagai relaksasi ini diharapkan dapat memberikan penguatan bagi UMKM untuk bertahan dan bangkit pada masa pandemi. "Pemerintah optimistis bahwa perekonomian Indonesia dapat tumbuh dan penyebaran Covid-19 dapat ditekan," tuturnya.