EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian RI mendorong petani manfaatkan marketplace (penyedia belanja online) untuk memasarkan hasil panen berupa produk olahan, misalnya beras bukan gabah, di bawah koordinasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai antisipasi pandemi Covid-19.
Langkah tersebut direkomendasi Kementerian Pertanian RI untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat seraya menangkal pandemi Covid-19. Pasalnya, proses on farm tergolong aman bagi petani lantaran paparan sinar matahari di lapangan. Sementara kegiatan off farm rentan bagi kesehatan petani dan berpeluang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah untuk memutus penyebaran Corona.
"Ada pandemi, yang penting sehat. Kita dalam situasi sulit, tetap harus kerja untuk ketersediaan pangan rakyat," kata Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi di Jakarta, Selasa (22/9) pada Ngobrol Santai Penyuluhan (Ngobras).
Kementan merekomendasi BPP yang terhubung ke Agriculture War Room (AWR) di Jakarta selaku Komando Strategis Pembangunan Pertanian (KostraTani) sosialisasi pemanfaatan situs belanja online kepada petani.
"Kementan merekomendasi Bukalapak untuk jual pangan pokok strategis secara online untuk kebutuhan rakyat," kata Dedi Nursyamsi didampingi Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan - Pusluhtan, Joko Samiyono pada Ngobras Vol. 7 di Agriculture Operation Room (AOR) BPPSDMP.
Sebelumnya diberitakan, CEO Bukalapak Rahmat Kaimuddin menemui Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo terkait rencananya menggandeng Pasar Mitra Tani.
"Inshaa Allah sedang kita coba kerjasama, Kita akan diskusikan teknisnya. Kementan sudah punya Toko Mitra Tani, nanti coba digabungkan," katanya saat bertemu Mentan Syahrul di Jakarta, Jumat pekan lalu (18/9).
Dedi Nursyamsi menambahkan bahwa peluang serupa terbuka bagi BPP KostraTani untuk menggandeng situs belanja online, yang layanannya menjangkau seluruh pelosok negeri asalkan telah terjangkau layanan internet.
"Kita gabungkan kelebihan untuk mengatasi kendala masing-masing, seperti Bukalapak sebagai marketplace, BPP KostraTani sebagai lembaga di kecamatan yang mewadahi kepentingan dan kebutuhan petani," kata Dedi.
Syarat bergabung marketplace, produk lokal yang telah memenuhi syarat pemasaran online. Apabila produk makanan olahan, harus didukung legalitas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sementara beras tergolong pangan olahan, bukan makanan olahan. Diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) setelah melalui uji mutu dan pendaftaran administrasi.
Kementan melansir regulasi dimaksud yakni Permentan No 51/2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran; Permentan No 31/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Permentan No 57/2017 tentang Beras Khusus. Sementara Permendag No 572017 mengatur tentang Beras Khusus.
Disebutkan, Poktan/Gapoktan/Koperasi dikecualikan untuk persyaratan administrasi terkait copy akte pendirian perusahaan dan perubahannya; surat izin perdagangan usaha atau SIUP dengan ruang lingkup pertanian dan copy tanda daftar perusahaan.
Dedi Nursyamsi mengingatkan kendati Poktan/Gapoktan binaan BPP KostraTani mendapat privilege dari Kementan selaku regulator, harus patuh pada aturan marketplace bahwa produk yang akan dijual secara online dilengkapi deskripsi produk, sehingga konsumen mengetahui kandungan di dalam produk yang dijual online.
"Jangan lupa foto produk harus bagus. Maksudnya, untuk menarik perhatian pelanggan secara visual. Pengaruhi keputusan pelanggan membeli sekaligus menunjukkan profesionalisme penjual," imbau Kabadan SDM.
Kasubbid Informasi dan Materi Penyuluhan - Pusluhtan BPPSDMP, Septalina Pradini memberi Tips & Trick pedagang online. Pertama, tak perlu sebut kata 'jual'. Tiap marketplace punya Search Engine Optimization (SEO) atau pengoptimalan mesin telusur.
"Kedua, header tak lebih 70 karakter. SEO hanya akan mencari maksimal 70 karakter. Ketiga, pakai tiga kata kunci utama, SEO hanya membaca tiga kata pertama, selebihnya akan masuk metadata pendukung," katanya melalui keterangan tertulis Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) mengutip arahan Kapusluh Leli Nuryati.