Senin 05 Oct 2020 21:21 WIB

Sri Mulyani Undang Investor ASEAN Masuk Asuransi Syariah

Asuransi umum syariah ASEAN di Indonesia akan mendorong daya saing pelaku domestik.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dilaksanakannya ratifikasi protokol ketujuh jasa keuangan AFAS maka pertumbuhan industri asuransi syariah Indonesia berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan serta memperluas akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah dan DPR berupaya mengundang pelaku asuransi umum syariah di ASEAN untuk membentuk kemitraan dengan pelaku domestik. Upaya ini dituangkan dalam Undang-Undang Protokol ke-7 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, kehadiran penyedia asuransi tersebut diharapkan meningkatkan ketersediaan modal, menghadirkan kompetisi sehat, dan mendorong ketersediaan produk asuransi umum syariah. "Ini akan berdampak positif pada peningkatan perekonomian," kata Sri dalam Rapat Paripurna.

Baca Juga

AFAS adalah perjanjian kerja sama agar perbankan Indonesia mudah berekspansi ke negara lain di ASEAN. Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS merupakan salah satu langkah yang ditempuh untuk mendorong pertumbuhan industri dan daya saing pelaku usaha jasa keuangan. Khususnya asuransi umum syariah dan konvensional.

Melalui komitmen Protokol ke-7 ini, Sri menuturkan, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah. Izin diberikan dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku yaitu 80 persen, sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.  

Sri menyebutkan, keterlibatan jasa asuransi umum syariah ASEAN di Indonesia akan mendorong terciptanya daya saing pelaku domestik. Hal ini juga akan meningkatkan ketersediaan dan kualitas produk asuransi umum syariah dan premi kontribusi yang lebih murah.

Implementasi komitmen protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS, kata Sri, sesuai dengan dengan program spin off unit asuransi syariah. Dengan spin off ini, diharapkan perusahaan syariah dapat menjadi lebih mandiri dan beroperasi dengan lebih efektif.

Tapi, Sri mengakui, proses spin off masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk modal. Oleh karena itu, ia berharap, AFAS dapat menjadi salah satu solusi. "AFAS bisa membantu menyediakan sumber modal tambahan di dalam rangka mendukung pelaksanaan spin off," katanya.

AFAS juga mendorong terwujudnya masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Dalam kaitan ini, Sri mengatakan, negara anggota ASEAN dapat saling memperluas akses pasar jasa keuangan, sehingga terwujud aliran jasa keuangan dan investasi yang lebih lancar di kawasan ASEAN.

Di sisi lain, pengesahan protokol paket komitmen ke-7 jasa keuangan AFAS akan memberikan kepastian hukum kepada negara anggota ASEAN. "Khususnya dalam mengimplementasikan komitmen dalam rangka kerjasama ekonomi dan keuangan di kawasan," ucap Sri.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement