Selasa 20 Oct 2020 10:22 WIB

Dorong Pembaharuan DTKS, Kemenkeu Beri Insentif ke Daerah

Sebanyak 109 daerah yang berkinerja baik diberi insentif Rp 1 triliun.

Rep: Adinda Pryanka / Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif sebesar Rp 1 triliun kepada 109 daerah yang memiliki kinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Di antaranya, melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif sebesar Rp 1 triliun kepada 109 daerah yang memiliki kinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Di antaranya, melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif sebesar Rp 1 triliun kepada 109 daerah yang memiliki kinerja baik dalam penanganan pandemi Covid-19. Di antaranya, melakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Insentif itu diberikan dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahap ketiga yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151 Tahun 2020 tentang Pengelolaan DID Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020. Beleid ini resmi diundangkan pada 8 Oktober 2020.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemberian daerah tidak hanya dilihat dari segi penanganan pandemi Covid-19 yang dilihat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Juga masukan variabel perbaikan atau aktivitas terkait updating DTKS," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/10).

Seperti dikutip dari PMK 151/2020, anggaran Rp 1 triliun dibagikan ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria. Di antaranya, Rp 8,9 miliar ke Provinsi DKI Jakarta, Rp 9,83 miliar ke Provinsi Lampung dan Rp 9,87 ke Kabupaten Bandung.

Penyaluran DID Tambahan periode ketiga dilakukan sekaligus paling lambat Desember 2020. Penyaluran dilakukan setelah pemerintah daerah (pemda) menyampaikan komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga ke DJPK Kemenkeu secara lengkap dan benar, maksimal 10 hari kerja sebelum 31 Desember 2020.

Kemenkeu menekankan, penggunaan DID Tambahan periode ketiga ini harus diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan bantuan sosial. Dana insentif tidak bisa digunakan untuk honorarium maupun perjalanan dinas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, pemberian insentif ke daerah berdasarkan kinerjanya dalam pembaharuan DTKS ini dapat meningkatkan kontribusi pemda terhadap penanganan Covid-19. Khususnya untuk memastikan penyaluran bantuan sosial diberikan ke orang yang tepat.

Sri mengatakan, PMK 151/2020 merupakan respons Kemenkeu terhadap masyarakat yang merasa seharusnya dapat bantuan sosial, namun tidak dapat. Pun sebaliknya, beberapa keluarga yang tidak masuk kriteria, justru mendapatkan bantuan. "Ini salah satu upaya untuk betul-betul perbaiki database kita," ucapnya, dalam kesempatan yang sama.

Meski pemerintah terus melakukan pembaharuan data, Sri memastikan, tidak ada penundaan penyaluran. Pemberian insentif untuk memperbaiki DTKS ini dilakukan beriringan dengan penyaluran bantuan sosial secara langsung ke masyarakat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement