Kamis 05 Nov 2020 17:05 WIB

Pasokan Listrik Percepat Implementasi Making Indonesia 4.0

Penyediaan listrik mendorong tumbuhnya industri komponen ketenagalistrikan lokal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus mengatakan, guna mempercepat implementasi industri 4.0, energi listrik sangat diperlukan.
Foto: ANTARA/WAHYU PUTRO A
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Agus mengatakan, guna mempercepat implementasi industri 4.0, energi listrik sangat diperlukan.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, guna mempercepat implementasi industri 4.0, energi listrik sangat diperlukan dalam penyiapan infrastruktur dan platform digital, termasuk bagi kawasan industri.

"Pemenuhan kebutuhan energi listrik berkaitan erat dengan prioritas nasional dalam Making Indonesia 4.0, terutama pemenuhan target bauran energi baru dan terbarukan," kata Agus melalui keterangan resmi yang diterima Kamis, (5/11).

Baca Juga

Di sisi lain, ketersediaan energi listrik juga berkaitan erat dengan penerapan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Program tersebut juga mendasari Kemenperin dalam mencanangkan program substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022. 

Langkah yang ditempuh menyasar penurunan impor pada beberapa sektor yang memiliki nilai impor tinggi sekaligus meningkatkan utilisasi industri secara bertahap hingga 85 persen. Dalam peringatan Hari Listrik Nasional ke-75 tahun 2020, Agus menyampaikan akan selalu mendukung setiap upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan daya saing industri dalam negeri.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menambahkan, ketersediaan energi listrik yang memadai dan andal akan memberikan efek berganda luar biasa. "Tidak hanya mendukung daya saing industri dan menarik minat investasi, penyediaan energi listrik juga mendorong tumbuhnya industri komponen ketenagalistrikan di dalam negeri, hingga membuka lebih banyak lapangan kerja," kata Taufiek.

Dalam rangka peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek jaringan transmisi, Kemenperin telah menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020. Peraturan tersebut menegaskan prioritas penggunaan barang atau jasa produksi dalam negeri terkait pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan.

"Salah satu yang diatur yaitu persyaratan TKDN minimum sebesar 40 persen. Hal ini untuk pengadaan tower transmisi dan konduktor, sehingga bisa diikuti oleh penyedia dari dalam negeri," kata Taufiek.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement