EKBIS.CO, JAKARTA-- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memandang positif kebijakan spin-off unit usaha syariah (UUS) bank konvensional menjadi badan usaha syariah pada 2023. Sebab langkah ini dapat memacu bisnis modal bank syariah di tengah persaingan nasional maupun global.
Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengatakan bisnis spin off dapat mendorong bank syariah melaju lebih cepat karena memiliki manajemen lebih independen.
“Bisnis spin off juga juga mendorong bank syariah memiliki cakupan bisnis yang lebih luas,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (2/12).
Tak hanya itu, menurutnya, bisnis spin off akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap kinerja perbankan syariah. Sebab Ventje menyebut ada unsur ideologi masyarakat yang berharap perbankan bisa menerapkan sistem syariah secara utuh dan tidak mengekor ke induknya yang konvensional.
“Dari segi ideologi pertimbangan yang jadi dominan berdasarkan survei Bank Indonesia menggambarkan bahwa masyarakat ragu kesyariahan suatu bank karena masih jadi unit bank konvensional,” ucapnya.
Adapun ketentuan spin off UUS dari bank umum konvensional induknya wajib dilakukan paling lambat 15 tahun setelah berlakunya Undang-Undang No.21/2008 tentang Perbankan Syariah atau pada 2023.