Senin 14 Dec 2020 17:38 WIB

PNM Terbitkan Sukuk Mudharabah senilai Rp 50 Miliar

Efek dengan nominal Rp 50 miliar itu dapat mulai didistribusikan pada Selasa (15/12).

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Foto: Republika /Yogi Ardhi
PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

EKBIS.CO,  JAKARTA-- PT Permodalan Nasional Madani (Persero) resmi menerbitkan sukuk mudharabah III seri H senilai Rp 50 miliar. Hal ini seiring diperolehnya kode ISIN efek tersebut.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan efek dari PNM tersebut memiliki kode ISIN IDJ0000149H3 dan kode efek SMPN P03H. Adapun kode tersebut tercantum dalam pengumuman resmi KSEI pada Senin (14/12).

Baca Juga

Efek dengan nominal Rp 50 miliar itu dapat mulai didistribusikan pada Selasa (15/12). Adapun tanggal jatuh tempo sukuk itu selama dua tahun atau hingga 15 Desember 2023.

"Jenis bunga floating atau variable, frekuensi bayar bunga tiga bulan," tertulis dalam pengumuman KSEI.

Adapun tanggal pembayaran bunga pertama ada pada bulan ketiga tahun depan, yakni 15 Maret 2021. Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019 Seri H dilabeli kode sindikasi domestik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement