Jumat 08 Jan 2021 04:00 WIB

BKPM: Pengajuan NIB Sepanjang 2020 Didominasi UMKM

UMKM merupakan investor terbanyak di Indonesia.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Logo BKPM.
Foto:

UU CK mengatur perizinan berusaha berbasis risiko. Ke depan, usaha dibagi menjadi tiga kategori yaitu risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi. 

Seluruh proses perizinan berusaha akan terpusat secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Tujuannya memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha.

“Kita tahu, UU CK ini merupakan terobosan regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk meningkatkan daya saing Indonesia. Di dalamnya juga diatur bagaimana pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan penguatan UMKM. Nanti setelah OSS yang baru diterapkan, usaha dengan risiko rendah hanya perlu NIB, tidak perlu izin,” jelas Tina.

Berdasarkan data dari Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) BKPM, selama periode Januari-Desember tahun 2020 tercatat sebanyak 1.670.685 Izin Usaha (IU). Sementara Izin Operasional/Komersial (IOK) yang diterbitkan mencapai 221.275 IOK. 

Adapun pengajuan IOK tersebut didominasi oleh Perdagangan yaitu sebanyak 31.431 IOK, diikuti oleh Kesehatan 21.816 IOK. Lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) 14.565 IOK, Perhubungan 12.446 IOK, serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebanyak 10.689 IOK. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement