EKBIS.CO, JAKARTA -- Sepanjang 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat ada 11.500 pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal gratis. BPJPH berkomitmen menguatkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan sertifikasi halal gratis.
Kepala BPJPH, Sukoso mengatakan program tersebut sudah berjalan dan direspons dengan baik. "Perhatian terhadap pelaksanaan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil harus diperkuat," katanya, beberapa waktu lalu.
Di akhir tahun 2020, pelaku usaha yang melakukan aplikasi permohonan sertifikasi halal mencapai 11.500 pelaku usaha. Sebanyak 3.200 pelaku usaha di antaranya merupakan Usaha Mikro dan Kecil dari 20 Provinsi di Indonesia.
Mereka telah melakukan permohonan sertifikasi dalam rangka mendapatkan program pembiayaan sertifikasi halal nol rupiah. Artinya, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya untuk sertifikasi halal.
Upaya fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan amanat Undang Undang Jaminan Halal Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019 yang lalu.
"Sehingga, pelaku usaha harus memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan dalam produknya dan proses produksinya memenuhi standar halal," katanya.
UMK memiliki peran strategis dalam menghidupkan perekonomian nasional serta memperkuat ekosistem industri halal di Indonesia. Hal itu didukung oleh peran UMK terhadap penyerapan tenaga kerja dan penyediaan lapangan kerja, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional, penggerak sektor-sektor industri nasional, dan memperkuat jaring pengaman ekonomi terutama bagi masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi produktif.