Selain itu, langkah yang sama juga disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan,
Sepanjang 2021, Kemenkeu menargetkan penerbitan SBSN senilai Rp 27,58 triliun untuk pembiayaan 870 proyek sepanjang tahun ini. Jumlah tersebut naik 18,4 persen dibandingkan pagu penyesuaian SBSN proyek tahun lalu yang sebesar Rp 23,29 triliun.
Pada 2019, pemerintah menetapkan pagu pembiayaan SBSN proyek tahun anggaran 2020 mencapai Rp 32,48 triliun. Tapi, seiring dengan tekanan ekonomi akibat pandemi yang mengharuskan refocussing anggaran, pemerintah memutuskan menurunkan pagu menjadi Rp 23,29 triliun.
Jumlah Kementerian/ Lembaga (K/L) yang memanfaatkan SBSN proyek tahun ini pun bertambah. Pada tahun lalu, hanya delapan K/L yang ikut serta seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan.
Sebanyak empat K/L baru mengikuti pemanfaatan SBSN proyek tahun ini. Mereka adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Polri, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN).