EKBIS.CO, JAKARTA-–Sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mencegah korupsi, PT Pupuk Indonesia (Persero) turut menandatangani perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Implementasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi bersama dengan 26 Perusahaan BUMN lainnya pada Selasa, (2/3) di Gedung KPK di Jakarta. Penandatanganan perjanjian ini sesuai dengan arahan Kementerian BUMN mengenai penanganan pengaduan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman menandatangani perjanjian kerjasama dengan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana di hadapan Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua KPK Firli Bahuri, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo.
“Penandatanganan perjanjian ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Bakir setelah menandatangani perjanjian tersebut.
Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, Kementerian BUMN berupaya untuk menindak kasus-kasus korupsi yang ada di dalam lingkungan BUMN, yang menurutnya adalah isu yang penting semenjak awal masa jabatannya. Erick juga menginginkan BUMN dapat menjadi lebih transparan sehingga dapat memperbaiki keuangan perusahaan BUMN.
Langkah ini juga diapresiasi oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja dan hanya dapat diselesaikan melalui sinergi antar lembaga.
“Berbicara sinergi, maka pagi hari ini kami terima kasih kepada pak Menteri BUMN yang telah bersedia mengajak menghadirkan 27 anak perusahaan BUMN, dan 2 di antaranya pada 20 Desember 2020 lalu telah tanda tangan kesepakatan kerja sama terkait dengan whistleblowing system,” ujar Firli dalam acara tersebut.
Kerjasama ini sendiri bertujuan untuk menciptakan efektivitas pelaporan tindak pidana korupsi melalui integrasi sistem pelaporan. Berdasarkan perjanjian tersebut, pihak KPK dan Perusahaan BUMN dapat berkoordinasi untuk melakukan penindakan pengaduan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan adanya pertukaran data dan informasi terkait korupsi. Perusahaan BUMN juga diharuskan memperkuat peraturan internal mengenai penanganan pengaduan korupsi. Selain itu, sistem pelaporan juga dipermudah dengan adanya aplikasi khusus. Dengan implementasi sistem ini, diharapkan proses pelaporan dan penindakan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN dapat menjadi lebih optimal.
Sebelumnya, Pupuk Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam mencegah korupsi dengan perolehan Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001. Pada 19 Januari 2021, Pupuk Indonesia telah melakukan internalisasi LHKPN, dan pada 17 Desember 2020 lalu Pupuk Indonesia juga telah menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi bersama KPK.
KPK juga telah mengapresiasi langkah-langkah pencegahan korupsi Pupuk Indonesia, dengan menetapkan Pupuk Indonesia sebagai instansi dengan pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2020 serta memasukkan Pupuk Indonesia dalam 5 besar perusahaan dengan Unit Pengendalian Gratifikasi terbaik kategori BUMN/BUMD tahun 2020 dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 pada 16 Desember 2020.