EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjamin penataan kabel bawah laut ke depan akan lebih baik dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 23 Februari 2021. Penerbitan Keputusan Menteri tersebut sekaligus juga merupakan tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Trenggono menyampaikan permasalahan tumpang tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan 2020. "Terbitnya Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi solusi terbaik," ujar Trenggono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/3).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb Haeru Rahayu mengatakan penerbitan Kepmen KP 14 Tahun 2021 berorientasi pada penertiban penggelaran kabel dan pipa bawah laut ke depan. Haeru mengatakan saat ini kondisi alur kabel yang memasuki perairan Indonesia tidak teratur dan tidak mempunyai alur yang rapi.
"Akibat ketidaktertiban alur kabel dapat menimbulkan masalah konflik pemanfaatan ruang di laut dan terdapat kesulitan dalam mengontrol penggelaran kabel," ucap Haeru.
Untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, lanjut Haeru, saat ini KKP tengah melakukan berbagai langkah yaitu melakukan pendataan terhadap kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada; mengidentifikasi alur kabel dan pipa bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur; mengidentifikasi masa berlaku izin kabel dan pipa bawah laut; mengatur proses bisnis perizinan berusaha penggelaran kabel dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait: dan melakukan sosialisasi lanjutan kepada para pemangku kepentingan.
Menurut Haeru, kabel-kabel dan pipa-pipa yang saat ini sudah ada dan belum berada pada alur yang ditetapkan, dapat terus berjalan hingga masa izinnya habis. Selanjutnya pada saat mengajukan perpanjangan izin dan/atau terjadi perbaikan jaringan maka akan diwajibkan untuk menaati alur yang telah ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
"Jadi pergeseran tidak dilakukan seketika tapi diatur sesuai dengan kondisi, yaitu pada saat ada pengajuan penggelaran kabel dan pipa yang baru atau pada saat dilakukan perpanjangan atas izin penggelaran kabel dan pipa yang telah habis masa berlakunya," ungkap Haeru.