EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani memastikan data penerima program Vaksinasi Gotong Royong tidak akan terduplikasi dengan program vaksinasi lain yang sedang dijalankan pemerintah. Ia memastikan Vaksin Gotong Royong yang sedang diupayakan para pengusaha diberikan kepada pekerja secara gratis, ini terdata di Kemnaker dan kemenkes, sehingga menghindari adanya duplikasi data penerima.
"Kita akan melakukan pembersihan data penerima vaksin, dengan meneruskan data ini ke Kemenkes dan memang kami pun kerja sama juga dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa data-data ini adalah data-data yang yang yang benar dan valid," katanya dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI, Senin (15/3).
Kadin akan memastikam pekerja yang akan terdaftar menerima vaksinasi gotong royong, rekaman data nomor registrasinya. "Kami pastikan tidak adanya duplikasi, karena mereka memang bisa jadi sudah terdaftar di vaksin lain, khususnya yang lansia itu. Mereka sudah mendapat vaksinasi pemerintah," ujarnya.
Selain kerja sama dengan Kemnaker dan Kemenkes dan BPJS Ketenagakerjaan, Kadin juga akan memastikan bahwa mereka para pekerja yang akan menerima vaksin memenuhi kriteria. Sehingga secara standar kesehatan, Kadin berharap ada pihak dari tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang berpartisipasi dalam program vaksinasi gotong royong ini.
Ia menegaskan pemberian vaksinasi gotong royong kepada para pekerja ini bersifat gratis dan tidak ada dipungut biaya sama sekali. Karena itu terkait perusahaan yang akan terlibat dalam vaksinasi gotong royong ini, Rosan menegaskan, keikutsertaan perusahaan juga bersifat sukarela.
"Namun pendaftarannya satu pintu melalui Kadin. Jadi tidak ada paksaan agar perusahaan mengikuti program vaksinasi gotong royong ini, karena ini sifatnya sukarela," kata Rosa menekankan.
Terkait kapan vaksinasi gotong royong ini dilakukan, Kadin tengah membahas secara intens dengan beberapa pihak, termasuk MoU dengam Bio Farma, Kemenkes, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, ada beberapa hal yang cukup penting, termasuk soal berapa harga yang perlu dikeluarkan perusahaan di vaksin gotong royong ini.
Karena itu, ia mengimbau bagi perusahaan yang ingin ikut untuk segera mendaftar. Perusahaan yang bisa mendaftar atau meregistrasi adalah harus berbadan hukum Indonesia baik itu PT atau CV, dan tidak bisa perorangan.