EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Legislasi DPR bersama pemerintah sepakat untuk membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Perum Bulog menjadi opsi untuk dijadikan sebagai BPN yang akan menangani urusan pangan.
Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso pun menyambut baik rencana pembentukan lembaga tersebut. Menurut dia, selama ini kebijakan di bidang pangan tidak dapat diputuskan dalam waktu cepat. Pasalnya perlu ada kesepakatan bersama antar kementerian lembaga yang biasa dibahas dalam rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Alhasil, kata Budi, Bulog yang selama ini menjadi operator pelaksana kebijakan maupun penugasan tidak bisa bertindak dengan cepat. "Eksekusi dari kebijakan pangan tersebut terkesan reaktif daripada proaktif," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (16/3).
Budi mengatakan, kebijakan sektor pangan yang tidak diputuskan secara cepat bisa berdampak pada kenaikan harga pangan dalam negeri. Padahal, Bulog memiliki peran untuk menjaga ketahanan dan ketersediaan pangan pokok.
Ia menilai saat ini Bulog sudah memiliki sejumlah fungsi yang termaktub dalam fungsi BPN itu sendiri. Salah satunya mengenai penyaluran cadangan pangan pemerintah seperti beras, pengendalian dan ketersediaan distribusi pangan, stabilisasi harga pangan, pengendalian kerawanan pangan hingga distribusi bantuan pangan.
Adapun, fungsi yang belum dimiliki Bulog seperti perumusan dan penetapan kebijakan pangan nasional, koordinasi pelaksanaan kebijakan pangan, penetapan kebijakan tarif pangan, pengawasan pemenuhann pearsyaratan gizi pangan, pengawasan penerapan harga dan pangan, serta pengemabngan sistem informasi pangan.
Karena itu, pihaknya mengusulkan tiga skema dalam pendirian BPN. Pertama, Bulog menjadi BPN yang berperan sebagai regulator dan operator. Kedua, transformasi BPN dari kementerian dan Bulog tetap sebagai operator berstatus sebagai BUMN.
Ketiga, transformasi BPN dari kementerian, sementara Bulog tetap sebagai operator di bawah langsung koordinaasi BPN dan tidak di bawah Kementerian BUMN.
Namun, Buwas menilai posisi yang ideal ialah Bulog tetap bertugas sebagai operator yang menjalankan penugasan dari BPN. Posisi Bulog bisa berada di bawah atau di luar pembinaan oleh Kementerian BUMN.