Rabu 17 Mar 2021 10:11 WIB

Pemerintah Tunda Kebijakan Biaya Penempatan TKI Hingga Juli

Banyak pemerintah provinsi tidak siap untuk menutupi biaya pelatihan dari pekerja.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi
Foto: Antara
Tenaga kerja Indonesia, ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kebijakan baru untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di 10 sektor pekerjaan dari biaya penempatan baru akan diberlakukan mulai Juli 2021. Itu membuat para TKI harus menanggung utang lebih banyak selama berbulan-bulan.

Sebelumnya, kebijakan itu seharusnya diterapkan mulai 15 Januari 2021. Ini akan mencakup, antara lain, pekerja rumah tangga Indonesia, yang sekitar 127.000 bekerja di Singapura, kira-kira separuh dari semua pekerja rumah tangga asing di negara ini.

Baca Juga

Freddy Panggabean, Wakil Pemerintah Indonesia untuk penempatan dan perlindungan di wilayah Asia dan Afrika, mengatakan kepada The Straits Times pada Selasa (16/3) bahwa banyak pemerintah provinsi tidak siap untuk menutupi biaya pelatihan dari pekerja, yang merupakan bagian dari biaya penempatan. Itu membuat adanya keterlambatan dalam pemberlakuan kebijakan tersebut.

Biaya pelatihan akan memengaruhi perekrutan pertama kali, dan pemerintah provinsi dapat bekerja sama dengan pusat pelatihan kerja swasta yang dimiliki atau terakreditasi terkait biaya. Ia mengatakan, penundaan kebijakan agar berlaku lebih awal diperlukan untuk memperlancar koordinasi dengan pemerintah provinsi.

“Kami mendorong Pemprov untuk mendata berapa calon tenaga kerja yang ada di daerahnya masing-masing, dan pelatihan apa yang harus diberikan kepada mereka. Kami ingin Pemprov memahami pentingnya keterlibatan mereka dalam hal ini. Pelatihan itu bagian dari melindungi pekerja sebelum dikirim ke luar negeri," kata Freddy dilansir dari The Straits Time, Rabu (17/3).

Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi Jawa Timur telah setuju untuk mengalokasikan Rp 7,9 miliar dari anggarannya setiap tahun untuk pelatihan pekerja. Freddy optimis bahwa kebijakan tersebut tidak akan dibatalkan".

Kebijakan pembebasan biaya penempatan untuk membebaskan pekerja di 10 sektor pekerjaan, termasuk pembantu rumah tangga, pekerja konstruksi dan pengasuh, dari biaya penempatan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kesejahteraan mereka.

Berdasarkan kebijakan tersebut, majikan di negara tujuan harus menanggung biayanya. Pengusaha seperti itu bisa jadi lembaga pemerintah, badan hukum swasta atau individu yang mempekerjakan pekerja, badan itu mengatakan pada bulan Desember.

Langkah tersebut disambut gembira oleh kelompok pekerja migran dan pekerja rumah tangga, yang mengatakan agen tenaga kerja dan perantara tenaga kerja sering menaikkan tarif mereka dan tidak transparan dalam perincian biaya, yang meliputi akomodasi, penerbangan, pemeriksaan kesehatan, dan pemrosesan paspor dan visa.

Namun, pengusaha merasa mereka tidak perlu menanggung biaya tambahan, yang bisa mencapai beberapa ribu dolar AS.

Freddy menambahkan, seperti pekerja rumah tangga, misalnya, dibayar rendah namun harus menanggung beban biaya penempatan. Dalam kasus ekspatriat, biaya tersebut ditanggung oleh perusahaan mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement