Rabu 24 Mar 2021 20:16 WIB

Fintech Syariah Perlu Keberpihakan Konkret dari Regulator

Industri fintech syariah Indonesia bisa memanfaatkan potensi pasar domestik.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Fintech syariah perlu keberpihakan konkret dari regulator dan pemerintah. CEO Dana Syariah, Taufiq Aljufri mengatakan perlunya lebih banyak perusahaan penyelenggara layanan keuangan dan ekonomi berbasis syariah agar bisa menjangkau merata secara geografis juga demografis. 

Jika jumlah perusahaan penyelenggara sudah banyak dan merata, masyarakat bisa punya pilihan yang mudah. Upaya semacam itu bisa diinisiasi oleh pemerintah sebagai regulator yang memiliki banyak perangkat institusi seperti Bank Indonesia, OJK, KNEKS, dan lain-lain. 

Baca Juga

Upaya tersebut dapat disesuaikan dengan otoritas dan tugas masing-masing badan dan lembaga. "Menurut pengamatan saya di lapangan sebagai penyelenggara layanan keuangan berbasis syariah, sangat diperlukan keberpihakan yang konkret," katanya pada Republika.co.id, Rabu (24/3).

Regulator dapat memberikan ruang kepada startup berbasis syariah agar bisa berkembang dan eksis di tengah layanan konvensional yang sudah sangat luas penetrasinya. Kemudian, perlunya dukungan sosialisasi dan edukasi yang masif oleh pemerintah untuk mengenalkan kelebihan produk syariah terutama kepada masyarakat muslim.

Taufiq mengatakan biaya sosialisasi dan edukasi seperti itu biayanya sangat mahal dan tidak mungkin dipikul oleh penyelenggara layanan fintech syariah yang jumlahnya hanya beberapa gelintir. Ia juga menyebut sebenarnya sudah terlihat maksud baik dan semangat pemerintah, tapi di lapangan belum terjadi perubahan yang signifikan.

Hal tersebut adalah bentuk keberpihakan yang konkret untuk mendorong dan memberikan ruang tumbuh fintech syariah Indonesia. Agar Indonesia tidak hanya menjadi konsumen syariah terbesar di dunia, tetapi juga harus menjadi negara dengan transaksi syariah terbesar di dunia.  

Industri fintech syariah Indonesia masih punya peluang besar dalam memanfaatkan potensi pasar di dalam negeri. Taufiq mengatakan, Indonesia unggul dari sisi konsumen syariah namun realisasi transaksi layanan ekonomi dan keuangan syariah masih sangat rendah.

"Menurut pengamatan saya di lapangan sebagai pelaku usaha fintech berbasis syariah, terjadi ketimpangan yang luar biasa yaitu di satu sisi permintaan dan ketersediaan layanan keuangan dan ekonomi syariah," katanya.

Layanan keuangan syariah Indonesia masih minim dan belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Sebagai contoh sederhana bank syariah hanya ada di kota kota besar saja, padahal sebagian besar penduduk ada di luar kota besar bahkan di pedesaan.

Sementara itu, fintech syariah yang diharapkan bisa menjadi solusi untuk menjangkau konsumen syariah dengan layanan onlinenya, jumlahnya masih sangat sedikit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya ada tiga fintech syariah, yang statusnya berizin sementara konvensional mencapai 45 perusahaan.

"Dari kenyataan itu jelas terlihat bahwa minimnya penyelenggara layanan keuangan dan ekonomi syariah menyebabkan posisi indonesia di Global Islamic Fintech Report 2021 tidak sebanding dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia," katanya.

Dalam Global Islamic Fintech Report 2021 yang dirilis Dinar Standard pekan lalu, Indonesia menempati peringkat keempat dari 64 negara. Malaysia ada di peringkat pertama, kedua Arab Saudi, ketiga Uni Emirat Arab (UEA) dan kelima Inggris.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement