Kamis 25 Mar 2021 03:16 WIB

Lelang Sukuk Tambahan Serap Rp 5,6 Triliun

Lelang tambahan dilakukan karena rendahnya penawaran pada lelang sebelumnya.

Red: Friska Yolandha
Pemerintah menyerap dana Rp 5,6 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara tambahan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah menyerap dana Rp 5,6 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara tambahan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menyerap dana Rp 5,6 triliun dari lelang lima seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara tambahan. Total total penawaran yang masuk sebesar Rp 5,7 triliun.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima di Jakarta, Rabu (24/3), menyebutkan lelang ini dilakukan untuk memenuhi target pembiayaan APBN. Pemerintah memenangkan seluruh penawaran masuk untuk seri PBS027 sebesar Rp 0,03 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 4,92897 persen.

Baca Juga

Untuk seri PBS029, pemerintah juga memenangkan seluruh jumlah penawaran masuk sebesar Rp 1,72 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,63711 persen. Untuk seri PBS004, pemerintah memenangkan seluruh penawaran masuk Rp 2,31 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,73975 persen.

Untuk seri PBS028, pemerintah memenangkan Rp 1,53 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,20556 persen dari penawaran masuk Rp 1,68 triliun.

Pemerintah tidak memenangkan lelang untuk PBS017 seiring dengan nihilnya permintaan yang masuk. Dengan adanya lelang ini, maka secara keseluruhan jumlah pembiayaan negara yang berasal dari sukuk negara selama Januari-Maret 2021 mencapai Rp 80 triliun.

Lelang tambahan sukuk ini dilakukan pemerintah di luar jadwal rutin, karena rendahnya penawaran yang masuk dari lelang sukuk pada Selasa (23/4) yaitu hanya sebesar Rp 17,16 triliun. Dari lelang enam seri sukuk tersebut, pemerintah menyerap dana Rp 6,4 triliun. Realisasi lelang ini jauh di bawah target indikatif yang ditetapkan sebelumnya Rp 12 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement