Kamis 25 Mar 2021 22:24 WIB

17 Ribu Perusahaan Ikut Program Vaksinasi Gotong Royong

Jumlah pendaftar mengalami penambahan sejak tahap pertama pendaftaran dibuka.

Red: Andi Nur Aminah
Tenaga kesehatan mengambil vaksin Covid-19 untuk vaksinasi Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tenaga kesehatan mengambil vaksin Covid-19 untuk vaksinasi Covid-19.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghimpun data perusahaan peserta program vaksinasi gotong royong yang hingga kini sudah mencapai lebih dari 17.387 perusahaan pendaftar. "Jumlah pendaftar mengalami penambahan sejak tahap pertama pendaftaran dibuka. Hingga kini Batch 2 ditutup, total pendaftar mencapai sedikitnya 17.387 perusahaan dengan total vaksinasi mencapai 8.665.363 orang," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/3).

Rosan menuturkan sektor industri padat karya atau manufaktur yang mendaftar di vaksin.kadin.id mencapai 981 perusahaan. Setiap perusahaan padat karya bisa mendaftarkan vaksinasi untuk karyawan dan keluarga karyawannya mencapai ribuan, bahkan puluhan ribu orang.

Baca Juga

Sementara itu, sektor perdagangan, ekspor/impor dan ritel mencapai 4.882 perusahaan pendaftar. Konstruksi dan infrastruktur mencapai 1.119. Sektor jasa mencapai 1.403 perusahaan, dan sektor-sektor industri lainnya. "Datanya masih bergerak terus dan masih banyak perusahaan yang mau daftar di tahap 3," katanya.

Sebagai induk organisasi dunia usaha, Kadin akan mensinergikan program dengan berbagai pihak untuk turut serta dalam upaya mengurangi transmisi/penularan serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. "Kami mendukung upaya-upaya percepatan untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," imbuhnya.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang salah satunya mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.

Dalam Permenkes itu disebutkan bahwa pelaksanaan vaksin gotong royong dilakukan oleh pihak swasta tanpa menggunakan vaksin program pemerintah. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan milik pemerintah agar tidak mengganggu program vaksinasi nasional. "Perkiraan pelaksanaan vaksinasinya di pertengahan April," kata Rosan.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement