EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mengingatkan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh paling lama tujuh hari sebelum Lebaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang telah dirilis beberapa waktu lalu.
Kementerian Tenaga Kerja kata dia juga akan membuat posko untuk menerima aduan dan pengawasan terkait pembayaran THR.
Untuk mendongkrak perekonomian, pemerintah kata Airlangga, akan membayarkan THR untuk ASN, TNI 10 hari sebelum Lebaran.
"Ini juga di finalisasi oleh Ibu Menkeu," jelas dia.
Sebelumnya pada 2020 lalu, pemerintah memperbolehkan pengusaha untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Kebijakan tersebut diambil karena penyesuaian kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.