EKBIS.CO, JAKARTA--Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggelar public hearing untuk meninjau penetapan tarif pengangkutan gas bumi. Adapun tarif yang diatur ialah pengangkutan gas bumi melalui ruas Wunut - Ngoro milik PT Dharma Pratama Sejati, Ruas KP 4.3 - PLN Kanaan, Muara Karang - Muara Tawar dan Belawan - KIM - KEK milik Pertamina Gas.
Ketua BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, public hearing ini digelar untuk mendapatkan masukan penetapan tarif gas yang adil dari berbagai stakeholders."Jangan sampai public hearing ini hanya seremonial semata, tapi juga harus benar-benar mendiskusikan penetapan tarif gas bumi yang sesuai," ujar Ifan, Kamis (22/4).
Public hearing ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari Direktur Gas BPH Migas Sentot Harijady, Komite BPH Migas, perwakilan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, perwakilan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga perwakilan dari PT Pertamina Gas.
Adapun, metode perhitungan tarif yang dipakai BPH Migas ialah berdasarkan cost of service dibagi dengan volume gas yang mengalir. Cost of service terdiri dari semua biaya yang dikeluarkan oleh transporter dalam menjalankan kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas yang telah dikeluarkan.
Setelah public hearing, Komite BPH Migas akan melaksanakan Sidang Komite secara Independen dan profesional dalam pengambilan keputusan atas kajian tarif pengangkutan gas bumi."Makanya dalam public hearing ini silakan debat, debat saja, kalau bisa jangan 1 jam lah public hearing ini, 1 hari. Jangan sampai nanti hanya setuju saja, nanti saat di sidang baru protes," kata Ifan.