EKBIS.CO, JAKARTA – Kementerian Perhubungan meminta adanya pemeriksaan secara rutin terhadap layanan kesehatan di bandara. Hal tersebut menyusul penyalahgunaan alat rapid test antigen secara berulang kepada calon pengguna transportasi udara dengan menggunakan alat stick cotton bud bekas yang dibersihkan di Bandara Kualanamu.
“Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub meminta seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara dan Penyelenggara Bandar Udara untuk melakukan koordinasi dengan KKP atau Dinas Kesehatan yang bertugas agar dapat melakukan pemeriksaan rutin terhadap pelayanan kesehatan di bandaranya masing-masing,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (29/4).
Novie menjelaskan, hal tersebut juga merupakan bagian dari Ketua Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Bandar Udara. Dia mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara selaku Ketua Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Bandar Udara bertanggung jawab untuk mendukung kelancaran pergerakan pesawat udara, awak pesawat, penumpang dan barang, kargo, pos dan barang perbekalan pesawat dan dokumen di Bandar Udara Internasional.
Untuk itu, Novie menegaskan, sangat mendukung penangkapan pelaku penggunaan alat Rapid Test Antigen yang tidak steril di Bandara Kualanamu oleh Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara.
Dia menuturkan, Komite FAL Bandar Udara juga memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dan merekomendasikan kepada Komite Fasilitasi Nasional atau instansi pemerintah terkait untuk mengambil langkah-langkah yang perlu dalam batas batas kewenangan yang ada.
“Selain itu juga memeriksa masalah-masalah yang muncul terkait pemeriksaan pesawat udara, penumpang, bagasi, kargo dan pos jika memungkinkan menyelesaikan masalah di bandara tersebut,” jelas Novie.
Novie memastikan terdapat anggota yang terdiri atas pejabat berwenang dari sejumlah instansi dalam Ketua Komite Nasional Fasilitasi (FAL) Bandar Udara. Anggota tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, penyelenggara bandara, bea dan cukai bandara, imigrasi bandara, karantina kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara, karantina hwan dan tumbuhan, karantina ikan, Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi, maskapai yang melayani penerbangan internasional, dan perusahaan penunjang bandara.
“Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara meminta kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk mendampingi dan memfasilitasi tim pemeriksa selama proses investigasi di Bandar Udara Kualanamu,” ungkap Novie.