Rabu 02 Jun 2021 14:33 WIB

Akhiri Sengketa Paten, Daimler Sepakat Bayar Nokia 

Nokia akan dibayar untuk lisensi teknologi telekomunikasi yang dipakai Daimler.

Red: Dwi Murdaningsih
Perakitan mesin di Daimler, Jerman
Foto: siteselection.com
Perakitan mesin di Daimler, Jerman

EKBIS.CO, JAKARTA -- Grup otomotif Jerman Daimler AG sepakat untuk membayar Nokia atas lisensi paten teknologi telekomunikasi seluler. Ini adalah kesepakatan baru yang sepertinya menjadi akhir dari sengketa paten kedua perusahaan yang diadukan ke Komisi Eropa.

Berdasarkan perjanjian yang disepakati tersebut, Nokia melisensikan teknologi telekomunikasi seluler kepada Daimler dan menerima pembayaran sebagai imbalannya, demikian pernyataan bersama Daimler dan Nokia, dikutip Rabu (2/6).

Baca Juga

Para pihak telah sepakat untuk menyelesaikan semua litigasi yang tertunda antara Daimler dan Nokia, termasuk pengaduan Daimler terhadap Nokia ke Komisi Eropa. Ketentuan perjanjian tetap rahasia sebagaimana disepakati antara kedua pihak.

Nokia, yang menghasilkan 1,4 miliar euro (1,7 miliar dolar) dalam pendapatan lisensi setiap tahun, dan pembuat mobil Daimler telah berseteru di pengadilan Jerman dalam beberapa tahun terakhir. Hasilnya beragam.

Nokia ingin Daimler membayar royalti untuk teknologi yang digunakan dalam sistem navigasi, komunikasi kendaraan dan mobil self-driving, tetapi yang terakhir mengatakan pemasok mereka harus membayar sebagai gantinya, yang dapat mengurangi biaya untuk pemegang paten.

Perjanjian yang diumumkan bersama pada hari Selasa (1/6) menandai kemenangan terbaru untuk Nokia. Pada April, Nokia mencapai kesepakatan dengan Lenovo China. Lenovo, pembuat PC terbesar di dunia itu, akan melakukan pembayaran keseimbangan bersih dan menyelesaikan semua litigasi yang tertunda.

Paten teknologi telekomunikasi seluler menjadi sangat krusial di tengah pengembangan mobil pintar dan otonom yang membutuhkan koneksi untuk menghubungkan sistem mobil dengan perangkat lain.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement