Selasa 08 Jun 2021 11:14 WIB

Gara-Gara Iklan, Google Didenda 220 Juta Euro oleh Prancis

Ini adalah keputusan pertama di dunia yang fokus pada proses lelang algoritmik.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Google (ilustrasi). Google didenda 220 juta euro oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya.
Foto: EPA-EFE/HAYOUNG JEON
Logo Google (ilustrasi). Google didenda 220 juta euro oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya.

EKBIS.CO,  PARIS -- Raksasa teknologi Google didenda 220 juta euro oleh otoritas Prancis karena menyalahgunakan kekuatan iklannya.

Pengawas kompetisi Prancis mengatakan, Google telah mempromosikan layanan iklan daringnya sendiri sehingga merugikan para pesaingnya. Pengawas Kompetisi Prancis menemukan, platform manajemen iklan Google untuk penerbit besar, Google Ad Manager, lebih menyukai pasar iklan online milik perusahaan itu sendiri, Google AdX.

Baca Juga

"Keputusan untuk memberikan sanksi kepada Google sangat penting karena ini adalah keputusan pertama di dunia yang berfokus pada proses lelang algoritmik kompleks yang menjadi sandaran bisnis iklan online," kata Isabelle de Silva, kepala Autorité de la concurrence (Otoritas Kompetisi Prancis) sebagaimana dilansir di BBC, Selasa (8/6).

Pengawas mengatakan Google Ad Manager memberi AdX data strategis seperti harga penawaran yang menang, sementara AdX juga menikmati akses istimewa ke permintaan yang dibuat oleh pengiklan melalui layanan iklan Google.

Sementara itu, pertukaran data AdX dengan Ad Manager lebih lancar dibandingkan dengan platform manajemen periklanan lainnya. Platform ini sangat penting bagi penerbit untuk mengelola dan menjual ruang iklan.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire, mengatakan, praktik yang dilakukan Google untuk mendukung teknologi periklanannya sendiri telah mempengaruhi kelompok pers, yang model bisnisnya sangat bergantung pada pendapatan iklan. 

"Ini adalah praktik serius dan mereka telah diberi sanksi yang tepat," kata Le Maire.

Otoritas Prancis meluncurkan penyelidikannya pada 2019 menyusul pengaduan bersama dari News Corp, grup penerbitan berita Prancis Le Figaro, dan grup pers Belgia Rossel. Keputusan tersebut membuka jalan bagi penerbit yang merasa dirugikan untuk mencari ganti rugi dari Google.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement