Selasa 27 Jul 2021 16:45 WIB

Ini Syarat Pencairan Dana Taperum di BRI

BP Tapera menargetkan pencairan dana Taperum 393.699 PNS pensiun dan ahli waris.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Tabungan Perumahan (Taperum).
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Tabungan Perumahan (Taperum).

EKBIS.CO,  JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat ini tengah memproses pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum) tahap ketiga bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pencairan dana tahap ketiga untuk PNS dengan masa pensiun hingga Desember 2020 yang belum diakomodasi pada pencairan tahap pertama dan kedua pada kuartal satu 2021.

“Untuk dapat mencairkan dana Taperum tahap ketiga, PNS pensiun dan ahli waris perlu membawa sejumlah persyaratan ke kantor cabang atau kantor cabang pembantu BRI terdekat,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto, Selasa (27/7).

Adi menjelaskan, persyaratan yang harus dibawa oleh PNS pensiun adalah fotokopi SK Pensiun atau KARIP, KTP, dan fotokopi halaman depan buku tabungan. Sementara, untuk ahli waris terdapat tambahan dokumen persyaratan yaitu surat keterangan ahli waris.

Adi menambahkan, PNS pensiun maupun ahli waris wajib mengisi dan membawa surat pernyataan yang dapat diunduh pada situs tapera.go.id. Adi menegaskan, proses pencairan dengan mentransfer ke rekening masing-masing penerima akan dilakukan secara langsung setelah dokumen persyaratan diverifikasi oleh BRI.

Untuk itu, Adi meminta para PNS pensiun ataupun ahli waris dapat segera menyiapkan dokumen yang diperlukan. “Mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, saya mengimbau agar peserta yang datang ke BRI tetap menjaga protokol kesehatan. Saya juga berterima kasih kepada BRI yang memiliki jaringan luas, sehingga memudahkan calon penerima di seluruh Indonesia,” ungkap Adi.

Terkait dengan proses pencairan dana, Adi menjamin dana tersebut dikelola dengan aman. BP Tapera menempatkan dana tersebut dalam giro dan deposito di BRI.

“Dana sekitar Rp 1 triliun sudah kami alokasikan di BRI. Selama menunggu klaim dari PNS pensiun maupun ahli waris, dana tersebut terus dikembangkan sehingga nilai yang diterima peserta juga bertambah seiring waktu,” jelas Adi.

Pada proses pencairan dana Taperum tahap ketiga, BP Tapera menargetkan pencairan bagi 393.699 PNS pensiun dan ahli waris. Total dana yang akan dicairkan sebesar Rp 1,08 triliun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement