Rabu 28 Jul 2021 03:20 WIB

Pencairan Dana Taperum Bisa Lewat Taspen, Ini Prosedurnya

Hingga Maret 2021, BP Tapera melalui Taspen telah mencairkan dana Taperum Rp 1,58 T.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Peserta Tabungan dan Asuransi Pensiun melintas dikantor pusat Taspen , Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Peserta Tabungan dan Asuransi Pensiun melintas dikantor pusat Taspen , Jakarta. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) masih melakukan kerja sama dengan Taspen untuk pencairan dana Tabungan Perumahan (Taperum). Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan penyaluran dana melalui Taspen akan dilanjutkan untuk PNS pensiun periode Januari-April 2021.

“Untuk gelombang berikutnya, kami menyiapkan infrastruktur melalui Taspen guna percepatan pencairan kepada PNS pensiun dan ahli waris,” kata Adi, Selasa (27/7).

BP Tapera mencatat sebanyak 60.538 peserta dengan jumlah dana Rp 266,5 miliar dapat diproses pada pekan kedua Agustus 2021. Adi menegaskan, hal tersebut dilakukan dengan klausul data peserta tercatat sebagai peserta Taspen.

“Pantau juga saluran komunikasi resmi BP Tapera karena kami rutin melakukan update berkala seperti pencantuman daftar nama serta NIP PNS pensiun di website,” jelas Adi.

Dia memastikan, BP Tapera senantiasa berupaya memberikan pelayanan secara cepat dan semaksimal mungkin, khususnya dalam pencairan dana. Namun, kata Adi, BP Tapera tetap memperhatikan koridor dan prosedur guna menjaga tata kelola sesuai aturan yang berlaku.

Hingga Maret 2021, BP Tapera bekerja sama dengan Taspen telah mencairkan dana sejumlah Rp 1,58 triliun kepada 383.509 PNS pensiun dan ahli waris. Jumlah penerima dana tersebut hampir mencapai 50 persen dari seluruh target penerima dana Taperum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement