EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo yang berlokasi di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur."Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPSDimas Yuliharto dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh LPS setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Utomo Widodo.Dhimas menjelaskan LPS akan merekonsiliasi dan memverifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar kepada nasabah.Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat19 Desember 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.Selain itu, kata Dhimas, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank."Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo Widodo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Utomo Widodo dilakukan oleh LPS," ujarnya.Untuk mengurangi kontak antarwarga (socialdistancing) pada masa pandemi COVID-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Utomo Widodo.Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui situs LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo."Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Utomo Widodo dengan menghubungi tim likuidasi,"ujarnya.Dhimas mengimbau agar nasabah PT BPR Utomo Widodo tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.