EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertumbuhan kapasitas pembangkit listrik Energi Baru Terbarukan (EBT) cukup menjanjikan di Indonesia. Hingga pertengahan tahun 2021, kapasitas pembangkit listrik berbasis energi bersih tersebut naik hingga 217 Mega Watt (MW).
"Tambahan ini masuk ke dalam sistem jaringan (on grid) PLN. Ini capaian bagus, tapi untuk mencapai (target bauran EBT) 23 persen harus kerja empat sampai lima kali lipat dari sekarang, sehingga di tahun 2025 bisa mendeklarasikan target yang ditetapkan 23 persen bisa tercapai," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana.
Total tambahan 217 MW tersebut diperoleh dari PLT Air Malea (90 MW), 9 unit PLT Minihidro (56 MW), PLTS Atap 13 MW, PLTP Sorik Marapi Unit 2 (45 MW), dan PLT Bioenergi (12,5 MW). Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penambahan kapasitas pembangkit EBT sebesar 1.478 MW dengan kenaikan rata-rata sebesar empat persen per tahun.
Menurut Dadan, salah satu faktor pendorong pertumbuhan pembangkit EBT bisa melalui energi surya. Mengingat besarnya potensi tersebut hingga mencapai 207,8 Giga Watt, namun baru dimanfaatkan sekitar 0,1 persen. "Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pemanfaatan PLTS, salah satunya melalui PLTS Atap," tegas Dadan.
Masuknya EBT sebagai fase keniscayaan dalam pemanfaatan sumber energi global, jelas Dadan, tetap harus mempertimbangkan kondisi kebutuhan energi di dalam negeri.
"Benar bahwa Vietnam begitu maju dari sisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kita juga merencanakan ingin seperti itu dalam waktu singkat. Di sisi lain misalnya negara tetangga Malaysia sekarang bangun PLTS Atap mirip dengan yang Kementerian ESDM sedang susun dengan prinsip 1:1," Dadan menambahkan.
Pemerintah pun tetap optimis bisa mencapai target bauran EBT. Salah satu upaya yang ditempuh pemerintah adalah memfinalisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara 2021 - 2030. "Porsi EBT jadi lebih besar, angkanya menjadi 51,6 persen. Mudah-mudahan segera disahkan," tutup Dadan.