EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan mulai dari KA jarak jauh, lokal, kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta serta Kualanamu seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal, commuter, atau perkotaan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (12/9).
Dia menjelaskan, pada layanan KA lokal yang dikelola oleh KAI dimana syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa (14/9). Joni menuturkan, bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Joni memastikan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Selain itu juga mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.
Joni menambahkan, vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA jarak jauh. Bedanya, lanjut dia, pelanggan KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.