EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen pada 1 April 2022. Adapun saat ini tarif PPN sebesar 10 persen.
Berdasarkan draf rancangan undang-undang (RUU) harmonisasi peraturan perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai pajak pertambahan nilai dalam RUU HPP.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," tulis Pasal 7 Bab IV ayat (1) draf tersebut.
Selanjutnya, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, pemerintah menerapkan PPN multitarif, dari range lima persen sampai 15 persen.
“Tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," tulis Pasal 7 ayat (3).
Selain menaikkan tarif umum PPN, pemerintah juga mengenakan tarif PPN nol persen untuk ketentuan ekspor, yakni ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak.
"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis Pasal 7 ayat (4) draf tersebut.
Pemerintah bersama DPR sebelumnya telah menyepakati RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini berubah menjadi RUU tentang HPP agar dilanjutkan menjadi undang-undang.