IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, Sholat Jumat harus dilaksanakan bila syarat wajibnya telah terpenuhui, misalnya berjamaah. Para ulama sepakat bahwa Sholat Jumat harus dilaksanakan dengan berjamaah.
Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jumlah minimal orang untuk sahnya sholat Jumat. Imam At-Thabari menyatakan, sholat Jumat sah dilaksanakan dua orang (imam dan makmum). Ada juga yang menetapkan, minimal tiga orang (salah satunya imam).
Alasannya, perintah mendatangi sholat Jumat dalam Alquran yaitu kalimat fas’au, menggunakan redaksi jamak (plural). Dalam kaidah bahasa Arab ditetapkan, jamak adalah bilangan minimal tiga.
Imam Abu Hanifah justru menetapkan syarat empat orang. Ada juga yang berpendapat minimal 12 orang, dengan berdalil pada hadis riwayat Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam At-Tirmidzi, dan Imam Ahmad, dari Jabir bin Abdullah RA, beliau berkata, “Kami bersama Rasulullah SAW melaksanakan sholat pada hari Jumat. Lalu datanglah kafilah pedagang. Orang-orang pun keluar masjid menghampirinya, sehingga yang tersisa hanya 12 orang,”.
Ada juga ulama yang menetapkan syarat jamaah 40 orang berdasarkan hadis riwayat Imam Ad-Daruquthni dari Jabir bin Abdullah RA. Beliau berkata, “Telah lewat sunnah, bahwa sholat Jumat ada pada setiap jumlah 40 orang atau lebih,”.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook