Kamis 13 Jan 2022 20:47 WIB

Pelindo Hapus Denda Pelayanan Jasa Pemanduan

Peniadaan ketentuan denda pada pelayanan pemanduan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Red: Nidia Zuraya
Pelindo mengambil kebijakan untuk meniadakan ketentuan denda pada pelayanan jasa pemanduan di seluruh wilayah regional Pelindo sebagai bentuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Foto: Dok: Humas Pelindo II
Pelindo mengambil kebijakan untuk meniadakan ketentuan denda pada pelayanan jasa pemanduan di seluruh wilayah regional Pelindo sebagai bentuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mengambil kebijakan untuk meniadakan ketentuan denda pada pelayanan jasa pemanduan di seluruh wilayah regional Pelindo sebagai bentuk peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan. Peniadaan ketentuan denda pada pelayanan pemanduan tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 pukul 00:00.

"Kebijakan ini merupakan salah satu wujud implementasi sistem operasi pelayanan kapal yang berdampak positif pada termonitornya seluruh pelayanan serta untuk mendukung kelancaran pelayanan operasi secara tepat waktu dan efisien," kata Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Peniadaan ketentuan denda tersebut antara lain meliputi batas waktu pengajuan permohonan penyampaian permintaan pelayanan pemanduan seperti pelayanan kapal tiba, keberangkatan, gerakan tersendiri, dan pembatalan atau perubahan serta pelayanan olah gerak kapal.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa Pelindo pascamerger.

"Kami berharap mampu mendorong percepatan transformasi pasca integrasi, sehingga dapat menciptakan pengembangan konektivitas hinterland, jaringan pelayaran terintegrasi, serta dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi pelayanan jasa kepelabuhanan antara lain melalui standarisasi pola operasi pelayanan jasa di pelabuhan," ungkap Putut.

Standarisasi pelayanan jasa di pelabuhan menjadi program utama yang dilakukan oleh BUMN pelabuhan itu pascamerger.Hal itu dilakukan agar pengguna jasa semakin mudah dalam mengakses layanan, antara lain pada layanan pandu, mekanisme proses bongkar muat barang, hingga barang meninggalkan terminal pelabuhan.

Standarisasi itu juga diharapkan mampu berdampak pada penurunan biaya logistik secara bertahap di masa depan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement