EKBIS.CO, JAKARTA--Sobat OJK, terkait pengaduan nasabah Unit Link, OJK sudah memanggil ketiga Direktur Utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah. OJK telah memfasilitasi perusahaan dan nasabah baik dalam pertemuan terpisah maupun bersama.
Opsi penyelesaian permasalahan dari perusahaan asuransi yang salah satunya terkait pengembalian premi dapat dilakukan melalui mediasi dengan memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau LAPS (external dispute resolution), jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan, atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan.
Selain itu, OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link, termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.
Selengkapnya simak pernyataan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo pada postingan instagram ini. Sobat juga bisa mengetahui mengenai LAPS Sektor Jasa Keuangan dengan mengunjungi website lapssjk.id.