EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan pemerintah memperluas negara yang bisa mendapatkan fasilitas visa on arrival (voa) untuk wisata ke Bali. Perluasan tersebut, kata dia, telah disepakati bersama dalam rapat terbatas di Istana, Senin (14/3/2022).
"Kami usulkan penambahan beberapa negara dan sudah disetujui seperti China dan India. Mudah-mudahan segera bisa diumumkan (daftarnya)," kata Sandiaga dalam konferensi pers, Senin (14/3/202).
Sandiaga mengatakan, salah satu dasar pertimbangan pemilihan negara yang mendapatkan voa yakni anggota G20 dan yang juga selama ini banyak mengirim banyak wisatawan mancanegara. Selain itu, wisatawan dari negara-negara ASEAN juga akan mendapatkan voa.
Ia mengklaim, sejauh ini belum terdapat kendala berarti dalam penerapan voa kepada wisatawan mancanegara dari 23 negara yang datang ke Bali. Begitu pula kebijakan bebas karantina yang berjalan lancar.
"Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi digital dan aplikasi PeduliLindungi yang sekarang sudah sangat smooth. Ini bagian dari kesiapan dan perbaikan parekraf untuk menyambut kembali wisatawan," ujarnya.
Diketahui, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah memberikan voa kepada 23 negara yang telah disetujui pemerintah sehingga wisatawan dari 23 negara tersebut bisa masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa perlu karantina.
Adapun ke-23 negara itu di antaranya yakni Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Laos. Kemudian, ada Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Adapun, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan asing untuk mendapatkan voa di antaranya seperti paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk voa khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu. Lewat fasilitas tersebut, wisatawan akan diberikan izin tinggal paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.