Selasa 15 Mar 2022 22:32 WIB

Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Jampidsus Periksa Eks Direktur Keuangan

Ada 5 saksi yang diminta keterangan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi GIAA.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Pesawat Garuda Indonesia. Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (GIAA) 2012-2014 Hendrito Hardjono (HH) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia.
Foto: AMPELSA/ANTARA FOTO
Pesawat Garuda Indonesia. Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (GIAA) 2012-2014 Hendrito Hardjono (HH) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di Garuda Indonesia.

EKBIS.CO,  JAKARTA — Tim Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (GIAA) 2012-2014 Hendrito Hardjono (HH) sebagai saksi terkait dugaan korupsi di perusahaan penerbangan milik pemerintah itu. Selain HH, tim penyidikan juga memeriksa empat mantan pejabat tinggi di GIAA lainnya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Ketut Sumedana menyampaikan, ada lima saksi yang dimintakan keterangan dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi GIAA, pada Selasa (15/3/2022). "Selain HH, yang diperiksa sebagai saksi antara lain, ARS, M, HIS, dan SK," begitu kata Ketut dalam siaran pers resmi Kejakgung yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Baca Juga

ARS, adalah Ade R Susardi yang diperiksa selaku Direktur Layanan dan Niaga GIAA. Sedangkan M, adalah Muhtaris yang diperiksa selaku Vice President Acusition and Aircraft Management di Direktorat Teknik GIAA. HIS, adalah Helmi Imam Satriono, yang diperiksa selaku mantan Direktur Niaga PT GIAA 2016-2017. Terakhir SK, adalah Sunarko Kuntjoro yang diperiksa selaku Direktur GIAA 2005-2007.

"Kelima saksi tersebut, diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan tiga tersangka tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Garuda Indonesia," begitu kata Ketut.

Dalam kasus ini, tiga tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Albert Burhan (AB) selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. 

Ketiga tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak ditetapkan selaku ‘pesakitan’. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penjeratan tersebut, terkait dengan dugaan korupsi, dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00, dan CRJ 1000 periode 2011-2021. 

Jampidsus Febrie Adriansyah, pernah mengatakan, dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, menimal terhitung sekitar Rp 3,7 triliun. Sementara Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi mengatakan, tiga tersangka yang sudah ditetapkan tersebut, belum lengkap. Karena kata dia, masih ada sejumlah potensi tersangka dari saksi-saksi yang saat ini masih didalami dalam pemeriksaan. "Kalau perkembangan kasus ini, nantinya akan mengarah ke nama-nama yang lain," ujar Supardi, Senin (14/3).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement