Lebih dari 3.000 Kasus Phising Terjadi di Indonesia

Bisnis  
Kasus phising meningkat di Indonesia, terutama dari sektor bisnis lembaga keuangan/ilustrasi (foto: pixabay).
Kasus phising meningkat di Indonesia, terutama dari sektor bisnis lembaga keuangan/ilustrasi (foto: pixabay).

Lebih dari 3.000 phising terjadi di Indonesia pada kuartal pertama 2022. Sebagian besar kasus phising itu menyasar sektor keuangan.

Phising adalah bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitif, seperti kata sandi dan kartu kredit, melalui komunikasi elektronik seperti surat elektronik (email) atau pesan instan yang seolah-olah dari institusi resmi.

"Dari jumlah tersebut, paling banyak phising-nya berasal dari sektor bisnis lembaga keuangan," kata Deputi Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi dan Teknik Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Muhammad Fauzi dalam konferensi pers virtual, Jumat, 25 Maret 2022.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Menurut laporan PANDI, dari total 3.180 kasus phising pada Januari-Maret 2022, 50 persennya menyasar lembaga keuangan. Kemudian diikuti e-commerce 27 persen, dan 11 persen mengincar sektor pengelolaan aset kripto. Selain tiga sektor bisnis di atas, para pelaku phising juga mengincar pengguna media sosial dan game.

Tercatat phising paling banyak terjadi pada Januari 2022 dengan total mencapai 1.267 laporan yang terbagi dari tiga serangan siber, mulai dari phising pada situs web, organisasi atau jenama yang diincar, serta phising memanfaatkan nama domain.

Lalu pada Februari dan Maret 2022 laporan phising menurun masing-masing menjadi sebesar 1.059 dan 1.037. Meski demikian angka tersebut tergolong besar dan tentu perlu ditangani dengan lebih optimal sehingga phising tidak lagi merugikan masyarakat.

Dalam penanganannya, PANDI memastikan untuk pelaku phising yang menggunakan domain dot id (.id) akan diblokir aksesnya agar tidak merugikan. PANDI pun berharap agar masyarakat berperan aktif melaporkan situs website dengan domain .id, jika ternyata dimanfaatkan untuk kejahatan phising.

"Tanggung jawab PANDI terhadap laporan phising, ketika memang dicek benar digunakan untuk itu tentu kami blokir aksesnya. Sama halnya seperti laporan Kementerian Kominfo soal situs website dengan domain .id yang kerap menyebarkan berita palsu, itu juga kami blokir," kata Wakil Ketua Bidang Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi, dan Teknik PANDI, Isnawan.

Menurut Isnawan, phising harus ditangani bersama semua pihak terkait dan tidak sendiri-sendiri. Ini mengingat serangan siber semakin lama semakin canggih.

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image