EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, larangan ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein sebagai bahan baku minyak goreng tidak akan memengaruhi investasi di Indonesia. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan ekspor RBD Palm Olein.
Larangan tersebut berlaku sejak 28 April 2022 hingga tercapainya harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter di pasar tradisional. “Saya katakan, dengan pelarangan ekspor minyak baku minyak goreng atau bahan baku minyak goreng tidak ada pengaruhnya sama sekali dengan realisasi investasi kita,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (27/4).
Ia mengatakan, sebenarnya keputusan pemerintah melarang eskpor sementara bahan baku minyak goreng merupakan pilihan yang terbaik dari yang terjelek. Menurutnya, kebijakan ini tidak perlu terjadi apabila pengusaha dan pemerintah bergotong royong memprioritaskan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.
"Tapi kalau memang, sebagian pengusaha tidak mau mengikuti saran dari apa yang dilakukan pemerintah dalam rangka perbaikan untuk kepentingan rakyat kecil. Maka pemerintah mempunyai cara untuk bagaimana menertibkan pengusaha," tegas dia.
Bahlil juga meminta kepada pengusaha agar tertib dan mengikuti saran yang dilakukan oleh pemerintah. "Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang ke para pengusaha, tetapi pengusaha juga harus tertib jangan mengatur pemerintah, yang mengatur pengusaha itu pemerintah," tuturnya.
Ia menyayangkan sejumlah pihak yang mengatakan, kelangkaan minyak goreng ada kaitannya dengan usaha mengumpulkan dana guna dijadikan logistik politik. "Tolong kalau memberikan statement itu yang dapat dipertanggungjawabkan. Itu gak benar," ujar Bahlil.