EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan pajak sebesar Rp 1.450 triliun sampai Rp 1.485 triliun pada tahun ini. Adapun proyeksi tersebut melampaui target penerimaan pajak tahun ini yang di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 sebesar Rp 1.265 triliun.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa mengatakan proyeksi penerimaan ini akan ditopang oleh kenaikan harga komoditas unggulan Indonesia di pasar global, baik dari sisi industri maupun pertanian.
“Penerimaan pajak hingga akhir tahun ini kami perkirakan bisa Rp 1.450 triliun hingga Rp 1.485 triliun,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Ihsan menyebut salah satu komoditas unggulan Indonesia yakni CPO. Tercatat pada April 2022 pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar 140 persen dan industrinya tumbuh lebih dari 600 persen.
"Penerimaan pajak CPO sangat membantu penerimaan kami sampai April ini,” ucapnya.
Menurutnya tarif PPN yang naik menjadi 11 persen pada April 2022 juga akan mendorong penerimaan pajak dengan potensi penambahan sebesar Rp 45 triliun sampai Rp 50 triliun penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).
“PPN tahun lalu Rp 500 triliun sampai Rp 600 triliun kalau baseline-nya tidak berubah akan bertambah 10 persen dikali sembilan bulan. Jadi potensinya sekitar Rp 45 triliun sampai Rp 50 triliun karena cuma sembilan bulan,” ucapnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan Yon Arsal menambahkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada 1,62 juta wajib pajak (WP) dalam rangka mengimbau mereka untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
“Tim mengeluarkan surat imbauan mengingatkan kepada WP melalui email blast kepada lebih dari 1,5 juta WP,” ucapnya.
Yon mengimbau para wajib pajak dapat segera mengikuti program ini mengingat akan berakhir pada akhir Juni 2022 dan meminta agar tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan mendadak. Yon juga menegaskan program tax amnesty jilid II tersebut tidak akan ada lagi, sehingga hal ini merupakan kesempatan terakhir bagi para wajib pajak.
“Ini adalah program terakhir, kita tidak ada lagi pasca 30 Juni. Kalau nanti wajib pajak menunggu sampai akhir Juni tiba-tiba masih ada aset yang ketinggalan atau belum dilaporkan maka tidak punya kesempatan lain,” ucapnya.
Per 27 Mei 2022, sebanyak 51.682 wajib pajak telah mengikuti PPS dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179. Dari jumlah WP sebanyak 51.682 terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp 103,32 triliun meliputi deklarasi dalam negeri sebesar Rp 88,1 dan repatriasi sebesar Rp 1,13 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 7,57 triliun serta yang investasi dalam negeri sebesar Rp 5,78 triliun dan repatriasi sebesar Rp 711 miliar.