EKBIS.CO, BANJARMASIN -- PT PLN (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyalurkan stimulus listrik senilai Rp 24,23 triliun selama pandemi. Penyaluran stimulus ini guna melaksanakan amanat pemerintah untuk memberikan pasokan listrik yang andal dan terjangkau bagi masyarakat.
"Stimulus bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Kamis (2/6/2022).
Dia merinci untuk tahun 2020 sejak April pemerintah menyalurkan Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Untuk tahun 2021, alokasi anggaran untuk stimulus listrik sebesar Rp 11,08 triliun kepada 31,94 juta pelanggan.
Kemudian pemerintah dan PLN juga memberikan stimulus pemakaian listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450VA dan industri kecil daya 450 VA. Sedangkan untuk golongan rumah tangga daya 900VA bersubsidi juga diberikan stimulus.
Selain itu, PLN juga memberikan pembebasan biaya beban atau abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum 50 persen untuk pelanggan industri, bisnis dan sosial."Upaya ini menjadi bukti konkrit bahwa negara hadir untuk menjaga masyarakat. PLN juga terus meningkatkan keandalan listrik bagi masyarakat," ujar Darmawan.
Upaya hadirnya negara untuk menjaga daya beli masyarakat dirasakan oleh pelanggan listik PLN di seluruh tanah air yang daerahnya menerapkan PPKM Darurat.Darmawan menyatakan PLN adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri.
Kemudian memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk solusi energi.