Sabtu 11 Jun 2022 05:48 WIB

Meski Wabah PMK Merebak, Kebutuhan Hewan Qurban Diproyeksi Meningkat

Kementan membolehkan pemotongan hewan qurban di luar RPH yang terstandardisasi

Rep: dedy darmawan nasution/ Red: Hiru Muhammad
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kedua kiri) melihat sepeda bambu di salah satu gerai di arena Festival Joglosemar di kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021). Festival Joglosemar yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memamerkan berbagai hasil kerajinan unggulan Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah (UMKM/IKM) di wilayah Jateng dan DIY.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kedua kiri) melihat sepeda bambu di salah satu gerai di arena Festival Joglosemar di kompleks Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (20/5/2021). Festival Joglosemar yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian, Bank Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta memamerkan berbagai hasil kerajinan unggulan Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Industri Kecil dan Menengah (UMKM/IKM) di wilayah Jateng dan DIY.

EKBIS.CO, JAKARTA--Meskipun sektor peternakan tengah mengalami hantaman wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), kebutuhan hewan qurban tahun ini diproyeksikan bakal mengalami kenaikan. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan populasi ternak untuk kebutuhan qurban tahun ini mencukupi dan akan dipasokan dari wilayah sentra bebas PMK.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian, Syamsul Ma'arif, mengatakan, realisasi pemotongan hewan qurban tahun 2021 lalu mencapai sebanyak 1,64 juta ekor yang teridiri dari sapi 600 ribu ekor, kerbau 14 ribu ekor, kambing 281 ribu ekor, serta domba 750 ribu ekor.

Baca Juga

"Harapan kita tahun ini naik 15 persen dan mudah-mudahan kita bisa penuhi. Kami sudah siapkan hewan-hewan qurban dan kita harapkan dari daerah-daerah yang masih bebas PMK," kata Syamsul dalam webinar, Jumat (10/6/2022).

Ia menuturkan, Kementan juga telah memperbolehkan kegiatan pemotongan hewan qurban di luar rumah potong hewan (RPH) yang terstandardisasi. Alasannya, mempertimbangkan faktor adat istiadat ketika perayaan Hari Raya Idul Qurban.

Di sisi lain, kemungkinan besar seluruh RPH di Indonesia tidak mampu menampung hewan kurban yang jumlahnya mencapai jutaan ekor. "Ada 485 RPH di seluruh Indonesia dan kita yakin ini juga tidak mampu (menampung) apalagi hari tasyrik hanya tiga hari," katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan, petugas pemotongan hewan qurban di luar RPH harus memperhatikan izin standar sanitasi yang benar. Itu sebagai upaya menjamin kelayakan daging qurban.

Kementan juga meminta seluruh dinas bidang pertanian di tingkat provinsi hingga kota kabupaten mengawasi secara rutin persiapan dan pelaksanaan kegiatan qurban pada Idul Adha mendatang. "Nanti akan ada bimbingan teknis kepada panitia pelaksana qurban dan pemeriksaan teknis sebelum dan sesudah hewan di potong," ujar dia.

Di sisi lain, Kementan juga telah melakukan sosialisasi melalui berbagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada petugas akan teknis pemotongan hewan qurban yang aman dan benar. "Karena, dalam pelaksanaannya kita harus tetap memperhatikan tiga hal, kesehatan hewan, proses penyembilan, dan distribusi dagingnya," ujar dia.

Koordinator Substansi Zoonosis, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Tjahjani Widiastuti, menekankan, penyakit PMK memang tidak menular kepada manusia. Namun, pemerintah melakukan sejumlah pengetatan terhadap hewan ternak ruminansia untuk mencegah penularan antar ternak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Taun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadan Qurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam mengatakan, fatwa ini keluarkan MUI setelah menerima permohonan fatwa dari Kementerian Pertanian terkait pemotongan hewan qurban di tengah wabah PMK.

Berdasarkan fatwa tersebut, Niam menuturkan, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan qurban," kata Niam.

Kemudian, lanjut dia, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan qurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan qurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berqurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan qurban," jelas Niam.

"Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan qurban," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement