EKBIS.CO, LONDON -- Ratu Elizabeth II meninggal pada usia 96 di kediamannya, Kastil Balmoral, Skotlandia, pada Kamis (8/9/2022). Selama 70 tahun menjadi ratu Inggris, Elizabeth telah mengumpulkan aset pribadi senilai 500 juta dolar AS atau Rp 7,45 triliun (kurs Rp 14.900).
Sepeninggal Elizabeth, aset pribadi tersebut nantinya diwariskan kepada Pangeran Charles saat dinobatkan sebagai raja. Selain milik pribadi, Elizabeth juga menguasai aset hasil bisnis kerajaan yang mencapai 28 miliar dolar AS atau Rp 417,2 triliun.
Dilansir Fortune, Jumat (9/9/2022), Ratu menerima pendapatan melalui dana pembayar pajak yang dikenal juga sejak 2012 sebagai Sovereign Grant. Pajak tersebut dibayarkan rutin setiap tahun kepada keluarga kerajaan Inggris.
Sovereign Grant awalnya berasal dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III untuk menyerahkan pendapatannya dari Parlemen. Sebagai gantinya, Raja George menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya dan generasi mendatang dari keluarga kerajaan.
Pada 2021 dan 2022, jumlah pendapatan dari pajak yang diterima Ratu Elizabeth ditetapkan lebih dari 86 juta pound atau sekitar Rp 1,47 triliun (kurs Rp 17.166). Dana ini dialokasikan untuk perjalanan resmi, pemeliharaan properti, dan biaya operasi atau pemeliharaan rumah tangga Ratu di Istana Buckingham.
Selain dari pajak tahunan, Elizabeth juga mengelola bisnis kerajaan bersama dengan sebuah firma bernama Monarchy PLC. Dari firma ini, Elizabeth mampu memompa ratusan juta pound ke dalam ekonomi Inggris setiap tahun melalui acara televisi dan pariwisata.
Firma Monarchy PLC ini dikepalai oleh Elizabeth sendiri. Sementara itu, anggotanya terdiri atas keluarga kerajaan antara lain Pangeran Charles dan istrinya Camilla, Pangeran William dan istrinya Kate, Putri Anne, Pangeran Edward, dan istrinya Sophie.
Menurut Forbes, Monarchy PLC memegang aset real estate yang nilainya sekitar 28 miliar dolar AS. Namun, aset tersebut tidak dapat dijual. Secara perinci, aset-aset tersebut antara lain The Crown Estate 19,5 miliar dolar AS, Buckingham Palace 4,9 miliar dolar AS, The Duchy of Cornwall 1,3 miliar dolsr AS, The Duchy of Lancaster 748 juta dolar AS, Kensington Palace 630 juta dolar AS dan The Crown Estate of Scotland 592 juta dolar AS.
Pada dasarnya, keluarga kerajaan tidak mendapat keuntungan pribadi secara langsung dari bisnis kerajaan tersebut. Bisnis kerajaan lebih ditujukan untuk meningkatkan ekonomi, yang pada gilirannya dapat memberikan kekayaan kepada keluarga kerajaan.
Adapun aset pribadi Ratu yang mencapai lebih dari 500 juta dolar AS sebagian besar dihasilkan karena investasinya, koleksi seni, perhiasan, dan kepemilikan real estat, yang meliputi Rumah Sandringham dan Kastil Balmoral. Sekarang setelah dia meninggal, sebagian besar aset pribadinya akan diwariskan kepada Pangeran Charles ketika dia naik takhta.
Baca juga : Pangeran Charles Naik Takhta, Publik Soroti Reputasinya yang Penuh Kontroversi
Ratu Elizabeth juga mewarisi hampir 70 juta dolar AS dari Ibu Suri ketika dia meninggal pada tahun 2002, termasuk investasi dalam lukisan, koleksi perangko, porselen halus, perhiasan, kuda, dan bahkan koleksi telur Faberge yang berharga. Lukisan koleksi termasuk karya Monet, Nash, dan Carl Fabergé.
Ada klausul hukum khusus yang membebaskan Ratu dari membayar pajak warisan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh ibunya. Klausul ini juga akan berlaku untuk Pangeran Charles. Warisan dari penguasa ke penguasa dibebaskan dari pajak warisan 40 persen.
Meski demikian, Pangeran Charles tidak akan secara langsung mewarisi kerajaan senilai 28 miliar dolar AS yang mencakup tanah Skotlandia, Perkebunan Mahkota, Kadipaten Lancaster, Kadipaten Cornwall, dan Istana Buckingham dan Kensington. Dia hanya akan menerima aset pribadi yang secara khusus ditunjuk untuknya oleh Ratu Elizabeth II.
Lihat postingan ini di Instagram