Sabtu 10 Sep 2022 05:45 WIB

Pemda Diminta Segera Susun Rencana Umum Ketenagalistrikan

Pemda mendapat amanat menyusun RKUD paling lambat satu tahun setelah penetapan RUKN.

Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan infrastruktur listrik. Ilustrasi
Foto: Antara/Ampelsa
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan infrastruktur listrik. Ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun rencana umum ketenagalistrikan daerah (RUKD). RKUD ini untuk menjadi pedoman pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

"Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan RUKD. Kami berharap pemerintah daerah lainnya segera mempersiapkan diri menyusun RUKD, sehingga target penetapan RUKD satu tahun setelah rencana umum ketenagalistrikan nasional (RUKN) ditetapkan dapat tercapai," kata Koordinator Perencanaan Pembangkitan Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Pramudya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga

Pramudya menjelaskan bahwa pemerintah daerah mendapat amanat untuk menyusun RKUD paling lambat satu tahun setelah penetapan RUKN. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang ESDM.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM baru ada tujuh pemerintah daerah yang telah menetapkan RUKD, yaitu Lampung, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Tengah. Pada tahun 2021, pemerintah pusat telah mengundang dan menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan meliputi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, badan usaha pemegang wilayah usaha (wilus) hingga akademisi dalam rangka pengumpulan data dan metodologi untuk pemutakhiran RUKN.

Dengan telah selesainya penyusunan proyeksi kebutuhan tenaga listrik dan optimasi suplai untuk RUKN, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengadakan rangkaian diskusi kelompok terpumpun sebanyak lima kali di beberapa daerah untuk mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. "Kami akan mengumpulkan masukan dari pemerintah daerah dan badan usaha pemegang wilus di Jawa-Bali. Masukan dari stakeholder sangat penting karena RUKN akan menjadi pedoman penyusunan RUKD dan RUPTL yang akhirnya akan menjadi pedoman pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," jelas Pramudya.

Direktur Sistem Energi Tingkat Lanjut dari Lembaga Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) Sustainable Energy for Indonesia's Advancing Resilience (Sinar) Hanny Berchmans mengatakan diskusi dan masukan bersama semua pihak sangat dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan. Ia menyampaikan USAID - Sinar menerapkan program bantuan teknis dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun, pertemuan konsultasi, dan lokakarya untuk mendukung Kementerian ESDM dalam mewujudkan target transisi energi.

"Kami berkomitmen membantu pemerintah Indonesia dalam mengatasi tantangan transisi menuju energi yang andal dan berkelanjutan," kata Berchmans.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement