EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023 untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 Juta Kilo Liter (KL) dan minyak solar sebesar 17 Juta KL. Sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 Juta KL.
“Untuk JBKP sendiri kuotanya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL. Hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM pada 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati melalui keterangan pers, Jumat (6/1/2023).
Erika menjelaskan, perhitungan ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014. Artinya, belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan yang lainnya sedang mengusulkan revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar penyaluran JBT dan JBKP tepat sasaran.
Dalam penjelasannya, Erika menuturkan, agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan dengan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014, juga ditingkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi, melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi My Pertamina. Hal ini sesuai ketentuan dalam perpres 191/2014 bahwa pendistribusian JBT dan JBKP dilakukan secara tertutup. Nantinya hanya konsumen yang terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP.