Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Putri Chahyani

Sudahkah Program BLT (Bantuan Tunai Langsung) Tepat Sasaran?

Pendidikan dan Literasi | Sunday, 08 Jan 2023, 22:48 WIB

Carl Friedrich (Winarno, 2008) menyatakan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dimulai atau disarankan oleh individu, kelompok, atau pemerintah dalam setting tertentu. Ini dapat menghadirkan tantangan dan kemungkinan dalam kebijakan yang disarankan untuk mencapai tujuan tertentu. Proses perumusan kebijakan publik disebut juga formulasi diikuti dengan proses eksekusi kebijakan publik disebut juga implementasi, dan proses evaluasi kebijakan publik disebut juga evaluasi.

Van Meter dan Van Horn berpendapat bahwa kebijakan implementasi, khususnya sebagai kegiatan resmi yang dilakukan untuk memenuhi tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. “Proses implementasi kebijakan publik merupakan salah satu tindakan dinamis yang pada akhirnya dapat mengarah pada pencapaian tujuan atau tujuan yang ditentukan, Berbagai elemen, baik faktor pendukung maupun faktor penghambat, berdampak pada seberapa baik suatu kebijakan diimplementasikan. Selanjutnya, menurut Grindle (1980), setidaknya ada dua faktor yang mempengaruhi bagaimana kebijakan diimplementasikan: substansi kebijakan (atau konten) dan lingkungan (konteks kebijakan).

Menurut Wahab (2004), isu kebijakan berasal dari konflik kebijakan yang dicari jawabannya. Isu publik terkait BLT Dana Desa dimaksudkan sebagai jembatan antara substansi kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya dengan realitas yang terjadi di masyarakat, oleh karena itu masalah BLT Dana Desa berkaitan dengan bagaimana prosesnya dilakukan. Implementasi kebijakan BLT Dana Desa ditanggapi dengan respon masyarakat yang dikenal dengan kebijakan implementasi dalam konteks kebijakan. Implementasi kebijakan BLT Dana Desa menghadapi tantangan sebagai akibat dari pertimbangan tersebut.

Grindle (1980) dan Tangkilisan (2003), yang berpendapat bahwa pelaksanaan kebijakan publik pada hakikatnya akan selalu dihadapkan pada dua (dua) variabel, yaitu faktor pendorong dan faktor penghambat, yang pada akhirnya akan menentukan berhasil atau tidaknya suatu kebijakan. Menyinggung dengan implementasi kebijakan Pemerintah Indonesia menerapkan sejumlah inisiatif untuk meningkatkan perlindungan sosial dan mendorong perekonomian dalam upaya mengurangi dampak buruk pandemi COVID-19 terhadap perekonomian negara, antara lain: Program Keluarga Harapan (PKH) Penurunan tarif listrik, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial, Stimulus UMKM Mikro dan Ultra Mikro. Pemerintah kemudian menambah jumlah penerima program terkait COVID-19 tersebut di atas. Sebagian besar dari program-program tersebut merupakan program yang dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah, salah satunya adalah program Bantuan Langsung Tunai atau dikenal dengan BLT.

Apa Itu BLT?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat yang terdampak oleh pandemi COVID-19. BLT diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Menjaga daya beli masyarakat di era Corona menjadi tujuan dari rencana penawaran program bantuan ini. Semua bantuan ini pada akhirnya akan disalurkan ke seluruh Indonesia, dengan fokus pada masyarakat yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung. Namun, terdapat beberapa keluarga yang masih belum menerima BLT meskipun telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Salah satu penyebab BLT belum tepat sasaran adalah kurangnya transparansi dalam proses pendaftaran penerima bantuan sosial. Beberapa keluarga mungkin tidak mengetahui cara mendaftar atau tidak memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar. Akibatnya, banyak keluarga yang layak menerima bantuan tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial. Selain itu, ada juga kemungkinan adanya kecurangan dalam proses pendaftaran. Beberapa individu mungkin menyalahgunakan program ini dengan cara mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial padahal sebenarnya tidak memenuhi syarat. Hal ini dapat menyebabkan BLT tidak tepat sasaran dan hanya diterima oleh segelintir individu yang tidak membutuhkannya.

"Berdasarkan penelusuran yang kami lalukan, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan untuk penyaluran BLT dan Bansos. Di antaranya yaitu proses penyaluran masih terlambat, minimnya informasi terhadap penerima bantuan, penerima bantuan tidak tepat sasaran, timbulnya potensi konflik di desa, dan lain sebagainya," ungkap Taqwaddin (Ilyas Isti, 2020).

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu memperbaiki transparansi dalam proses pendaftaran penerima bantuan sosial. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap kecurangan dalam proses pendaftaran. Dengan demikian, BLT dapat tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang sebenarnya membutuhkannya.

Selain itu, banyak masyarakat yang merasa bahwa jumlah bantuan yang diberikan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka selama pandemi. Meskipun pemerintah telah menambah jumlah bantuan yang diberikan, banyak orang yang merasa bahwa jumlah tersebut masih kurang dan tidak mampu menutupi biaya hidup yang semakin meningkat akibat pandemi.

“Setengah dari jumlah uang SLT digunakan responden untuk belanja pangan. Selain untuk belanja pangan, responden juga menggunakan uang SLT untuk keperluan perumahan, pendidikan, kesehatan, pakaian, bayar hutang, membeli rokok untuk suami, modal, memberi ke saudara dan anak, zakat, menabung, transportasi, listrik dan lain-lain. Diantara keperluan-keperluan tersebut, maka penggunaan uang SLT untuk keperluan bayar hutang, membeli pakaian, keperluan kesehatan dan pendidikan relatif lebih tinggi dibandingkan keperluan lainnya. Uang SLT yang digunakan untuk keperluan tersebut sekitar 6.6 -9.8% (Herien Puspitawati, Tin Herawati dan Ma’mun Sarma, 2008).

Dari keterangan diatas dapat dilihat banyak dari keluarga kurang mampu yang mengandalkan sebagian dari pengeluaran mereka dengan menggunaka dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) terebut. Untuk membangun akuntabilitas masyarakat atas penggunaan BLT Dana Desa, pengambil kebijakan dapat mempertimbangkan perlu tidaknya membuat laporan pertanggungjawaban masyarakat atas penggunaan BLT Dana Desa di masa mendatang. Hal yang dimaksud adalah agar masyarakat ke depan juga harus diberikan tanggungjawab penggunaan BLT Dana Desa, agar penggunaannya dapat digunakan tepat sasaran sesuai apa yang diinginkan oleh pemerintah, yaitu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. BLT Dana Desa agar tidak disalahgunakan untuk pembelian di lur dari kebutuhan pokok apalagi untuk foya-foya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image