EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM kembali menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam atau KSP menyusul maraknya masalah gagal bayar koperasi yany merugikan para anggota hingga triliunan. Adapun, moratorium perizinan usaha koperasi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan sejak Februari hingga April 2023.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi lewat keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Moratorium izin usaha KSP tersebut sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan Kemenkop UKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium tersebut berlaku tiga bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.
Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.
Di sisi lain, Kemenkop UKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.
"Selain moratorium, Komenkop UKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. Di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi," kata Zabadi.