Jumat 03 Mar 2023 13:10 WIB

Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Subsidi Hanya untuk Petani Terdaftar di E-Alokasi

Petani yang terdaftar di E-Alokasi sudah memenuhi kriteria dan syarat Permentan.

Red: Nora Azizah
PT Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang sudah memenuhi kriteria dan syarat dari Permentan
Foto: Dok. Pupuk Indonesia
PT Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang sudah memenuhi kriteria dan syarat dari Permentan

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada para petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Vice President (VP) Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna mengatakan bahwa bagi petani yang tidak sesuai kriteria dari aturan tersebut secara langsung tidak memiliki alokasi subsidi pupuk dari Pemerintah.

“Pupuk Indonesia sebagai Holding BUMN Pupuk yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam kegiatan pengadaan  serta penyaluran pupuk bersubsidi sangat mendukung kebijakan tersebut, salah satunya menyalurkan atau mendistribusikan pupuk bersubsidi hingga lini IV atau level kios kepada petani yang memenuhi kriteria Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ujar Wawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga

Berdasarkan beleid tersebut, pupuk bersubsidi ditujukan hanya kepada petani yang menanam 9 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi.

Masih berdasarkan Permentan 10 Tahun 2022, Pemerintah juga menetapkan kriteria kepada petani yang menanam sembilan komoditas untuk mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

“Pada tahun 2023, input data petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi juga diubah dari yang sebelumnya berdasarkan e-RDKK kini menjadi e-Alokasi, yang merupakan perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi di masing-masing daerah. Jika ada petani yang menanam 9 komoditas berdasarkan aturan yang berlaku namun tidak memenuhi kriteria dan datanya tidak ada di e-Alokasi, maka petani tersebut juga tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi,” jelas Wawan.

Pupuk Indonesia tercatat per tanggal 3 Maret 2023 sudah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 42.678 ton di Sumatera Utara (Sumut), yang terdiri dari Urea sebanyak 23.401 ton dan NPK sebanyak 19.277 ton. Sementara, dari sisi stok, Pupuk Indonesia menyiapkan sebanyak 25.844 ton atau setara 159 persen dari ketentuan minimum Pemerintah. Stok ini terdiri dari Urea sebanyak 16.948 ton dan NPK 8.896 ton atau masing-masing setara 175 persen dan 136 persen dari ketentuan minimum Pemerintah.

Wawan menegaskan bahwa seluruh stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara ini disiapkan untuk seluruh petani yang memenuhi kriteria berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan bagi petani yang berhak hanya bisa menebus alokasi pupuk bersubsidi di kios pupuk lengkap (KPL) resmi. Hal ini sekaligus menjawab adanya informasi yang menyebut petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi di Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan bahwa para KPL resmi diwajibkan untuk menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Permendag No 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yaitu pengecer atau kios pupuk bersubsidi melaksanakan sendiri kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi hanya kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggungjawabnya, menjual pupuk bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi dan tidak melebihi HET, memasang papan nama dengan ukuran 0,50 m x 0, 75 m sebagai pengecer resmi dari distributor yang ditunjuk resmi oleh Holding BUMN Pupuk, memasang daftar harga tidak melebihi HET, serta melakukan penebusan pupuk bersubsidi kepada distributor yang ditunjuk sesuai SPJB. 

Selanjutnya, para pengecer atau kios melakukan penjualan pupuk bersubsidi ke petani sesuai dengan kebutuhan, tanpa paksaan dan tidak dibenarkan dilakukan secara bundling atau gandengan. Mengingat keterbatasan alokasi pupuk bersubsidi dan hanya petani yang memenuhi kriteria atau syarat yang dapat menebus pupuk bersubsidi, maka pengecer atau kios diimbau dapat menyediakan pupuk non subsidi.

“Pupuk Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi distributor apabila ditemukan baik distributor, pengecer atau kios melakukan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawab di luar ketentuan yang berlaku,” kata Wawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement