Jumat 28 Jul 2023 00:14 WIB

Holding Pariwisata Pastikan Selesaikan LHKPN Besok

Besok merupakan tenggat waktu penyelesaian laporan LHKPN di BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Maya Watono (kanan) dan Direktur Pemasaran, Pelayanan dan Pengembangan Usaha PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Hetty Herawati (kanan) menyampaikan persiapan puncak perayaan Waisak di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (3/6/2023).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Direktur Pemasaran dan Program Pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Maya Watono (kanan) dan Direktur Pemasaran, Pelayanan dan Pengembangan Usaha PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Hetty Herawati (kanan) menyampaikan persiapan puncak perayaan Waisak di Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (3/6/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Aviasi Pariwisata Indonesia Persero (InJourney) dan anak usahanya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) akan menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada Jumat, (28/7/2023). Hal tersebut merupakan tenggat waktu yang diberikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Iya semua Jumat, ada imbauan dari Kementerian (BUMN) sampai Jumat," ujar Direktur Marketing and Consumer Experience InJourney, Maya Watono, di Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

Maya yang telah melapor jumlah harta kekayaannya melalui LHKPN akan terus mendorong seluruh direksi Holding BUMN Pariwisata dan Aviasi untuk segera menyelesaikan kewajiban melaporkan LHKPN. Maya mengatakan akan ada sanksi tegas dari Kementerian BUMN jika tidak melaporkan LHKPN.

"Pasti ada sanksi, (divisi) human capital sudah catat dan harus diselesaikan. (Sanksinya) arahannya kementerian,"

Direktur Operasi ITDC, Troy Reza Warokka mengatakan hal ini menjadi evaluasi bagi internal perusahaan. Troy mengatakan perusahaan langsung bergerak cepat melakukan konsolidasi individu yang belum melaporkan LHKPN.

"Terus terang, saya action sendiri, satu-satu, saya ingatkan, saya tanyakan. Mungkin faktor kesibukan segala macam. Cuma saya pastikan besok Jumat adalah terakhir kita rapikan dan setor ke negara. Kami terima kasih diingatkan, saya pastikan Jumat sudah semua. Saya hari ini pun sudah dapat laporan banyak yang sudah beres," kata Troy.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta para direksi dan komisaris segera mematuhi LHKPN. Erick menilai sejumlah pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN mencoreng tingkat kepatuhan LHKPN BUMN yang sejatinya hampir menyentuh 100 persen.  

"Saya sangat sesali karena walau pun dari KPK sudah bicara 99,5 persen melapor, tapi ada beberapa BUMN, 6 kalau tidak salah," ujar Erick di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Erick mengaku telah meminta Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Hattari dan para deputi Kementerian BUMN untuk melakukan tindakan tegas kepada para direksi dan komisaris yang belum menyampaikan laporan LHKPN.

"Karena ini sebuah hal yang sudah saya wajibkan. Kalau menterinya aaja melapor, masa anak buahnya tidak melapor.  Memang ada yang diumpetin?" tanya Erick. 

Erick justru berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah mengingatkan para direksi dan komisaris BUMN untuk melaporkan LHKPN. Erick menyampaikan hal ini merupakan kerja sama yang baik dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN. 

"Kita lagi cek (nama-namanya), justru kalau kita ngecek diri sendiri kayaknya benar terus, cuma KPK yang ngecek jadi lebih mantap," kata Erick. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement