EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum PPIA, Zahrul Ashar Asumta mendukung permintaan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki yang meminta Permendag Nomor 50 Tahun 2020 direvisi. Menurut Zahrul, revisi permendag itu dapat segera disahkan untuk melindungi produk-produk UMKM di pasar digital, mulai dari e-commerce hingga socio commerce seperti TikTok Shop.
Pria yang akrab disapa Gus Hans menilai pembahasannya belum rampung hingga kini. Permendag 50/2020 sendiri mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik.
"Saya yakin jika ini dibiarkan maka dunia UMKM Indonesia akan mengalami 'pandemi' kedua setelah keterpurukan di masa Covid," kata dia di sela sela kegiatan Forum Bisnis IA UPN Veteran Yogyakarta dalam rangkaian acara REGE 23 di Gedung Smesco, Jakarta.
Gus Hans mengatakan, pemerintah harus hadir dalam melindungi para pelaku UMKM dalam bentuk protecting yang harus juga dibarengi dengan upgrading. "Tanpa upaya peningkatan kualitas, kita akan dililit bersaing di dunia global," kata dia.
Salah satu problem yang belum bisa bersaing produk UMKM Indonesia dengan produk produk home industri luar negeri, karena pelaku UMKM di Indonesia tidak sedikit mengawali usaha karena keterpaksaan karena sempitnya lapangan kerja. "Sehingga orientasi mereka hanya sekedar yang penting dapat uang padahal bisa jadi barang tersebut bisa memilki “value added” jika di produksi lebih serius", kata dia.
Ia berpendapat, Project S Tiktok dan sejenisnya akan mengancam UMKM Indonesia karena sistem cross border selling-nya akan menggerus pasar UMKM di Indonesia. Gus Hans menilai, pemerintah pemerintah perlu mempercepat tiga hal menyikapi persaingan lintas batas negara ini. Pertama, peningkatan kualitas SDM dari pelaku UMKM itu sendiri. Kedua, peningkatan kualitas produk melalui kontrol kualitas yang baik, dan paralel dengan itu. "Yang ketiga, regulasi yang melindungi UMKM nasional dari gempuran perdagangan lintas batas internasional ini," ucap dia.