EKBIS.CO, JAKARTA — PT Jasa Marga (Persero) resmi menaikkan tarif ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof Dr Ir Soedijatmo (Sedyatmo) mulai hari ini, Ahad (20/8/2023). Adapun besaran kenaikan sebesar Rp 500 untuk setiap golongan kendaraan di kedua ruas tol tersebut.
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati menjelaskan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 854 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri PUPR Nomor Tahun 2020 tanggal 31 Juli 2023.
Seperti diketahui, ruas Tol Jagorawi dan Sedyatmo merupakan ruas tol terintegrasi (toll to toll) yang membentuk jaringan jalan baru. Ruas Tol Jagorawi sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bekasi, Depok, Bogor, Puncak, Sukabumi, dan sekitarnya yang tersambung melalui jaringan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR 1), Cimanggis–Cibitung, Jagorawi–Cinere (Cijago), Bogor Outer Ring Road (BORR), dan Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi).
Sedangkan Ruas Tol Sedyatmo sebagai akses utama menuju dan dari Bandara Internasional Soekarna-Hatta yang tersambung melalui jaringan jalan tol Cawang-Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priuk–Pluit, Jalan tol Lingkar Barat (JLB) dan Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (JORR II).
Ruas Jalan Tol Jagorawi mengalami kenaikan tarif menjadi sebesar:
Gol I: Rp 7.500 yang semula Rp 7.000
Gol II: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500
Gol III: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500
Gol IV: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000
Gol V: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000
Sementara itu, besaran tarif ruas Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 km menjadi sebesar:
Gol I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
Gol II: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500
Gol III: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500
Gol IV: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500
Gol V: Rp 12.000 yang semula Rp 11.500